Piru,CahayaMediaTimur.com-Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Dusun Tanah Goyang, Desa Loki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, hingga kini masih menjadi perhatian masyarakat. Terhitung sejak laporan dibuat pada Rabu, 29 Juli 2026, perkara yang melibatkan nama Usman Mansur, seorang pengusaha di Dusun Tanah Goyang, tersebut telah memasuki hari ke-25 proses penanganan hukum.
Warga setempat masih menantikan kepastian mengenai perkembangan perkara tersebut, khususnya dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres SBB yang menangani proses penyelidikan dan penyidikan. Masyarakat berharap proses hukum terhadap laporan tersebut dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memberikan kepastian bagi semua pihak yang terlibat.
Perkara ini bermula ketika seorang anak yang didampingi oleh ayah kandungnya mendatangi Polres SBB pada Rabu, 29 Juli 2026 untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Usman Mansur. Dalam pemeriksaan awal yang dilakukan penyidik, korban sebagaimana diberitakan sebelumnya mengaku mengalami dugaan persetubuhan secara paksa.
Dalam keterangannya kepada penyidik, korban mengaku dugaan peristiwa tersebut terjadi sebanyak lima kali. Setelah menerima laporan dan melakukan pemeriksaan terhadap korban, penyidik Unit PPA Polres SBB kemudian melakukan langkah-langkah penyelidikan dengan meminta keterangan dari pihak-pihak yang dianggap berkaitan dengan perkara tersebut. Salah satu langkah yang dilakukan adalah memanggil Usman Mansur untuk dimintai keterangan mengenai laporan yang telah disampaikan oleh korban.
Menurut informasi yang disampaikan dalam perkembangan perkara, pada pemanggilan pertama Usman Mansur disebut tidak memenuhi undangan penyidik. Penyidik kemudian kembali melayangkan undangan atau pemanggilan kedua untuk meminta keterangannya.
Pada Senin, 3 Agustus 2026, Usman Mansur akhirnya hadir dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit PPA Polres SBB. Pemeriksaan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penanganan laporan karena penyidik perlu mendengarkan keterangan dari pihak yang dilaporkan serta membandingkannya dengan keterangan korban, saksi-saksi, maupun alat bukti lain yang diperoleh dalam proses penyidikan.
Dengan telah dilakukannya pemeriksaan terhadap Usman Mansur, perkara tersebut hingga saat ini masih berada dalam proses hukum.
Memasuki hari ke-25 sejak laporan dibuat, perhatian masyarakat kembali tertuju kepada Unit PPA Polres SBB. Warga mempertanyakan sejauh mana perkembangan penanganan perkara tersebut dan kapan masyarakat dapat memperoleh informasi resmi mengenai status hukum perkara.
Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum tidak membiarkan perkara tersebut berlarut-larut tanpa kejelasan. Mereka juga meminta agar proses hukum dilakukan secara hati-hati dengan tetap mengutamakan perlindungan terhadap anak sebagai pihak yang mengaku menjadi korban, sekaligus memberikan efek jera terhadap pihak yang dilaporkan.
Dalam perkara yang menyangkut dugaan tindak pidana terhadap anak, masyarakat juga diharapkan tidak menyebarkan identitas maupun informasi pribadi korban yang dapat mengarah pada pengungkapan jati dirinya. Perlindungan terhadap korban anak menjadi bagian penting agar proses hukum tidak justru menimbulkan tekanan tambahan terhadap korban dan keluarganya.
Sementara itu, keberadaan laporan tersebut menunjukkan bahwa proses hukum masih berjalan dan belum berakhir. Penyidik masih memiliki kewenangan untuk mengumpulkan keterangan, memeriksa saksi, mengamankan dan menilai alat bukti, serta menentukan langkah hukum selanjutnya berdasarkan hasil penyidikan.
Oleh karena itu, berbagai informasi yang beredar di tengah masyarakat mengenai perkara Usman Mansur perlu disikapi secara tegas. Pernyataan mengenai seseorang sebagai pelaku atau telah melakukan tindak pidana tidak semestinya dibiarkan ataupun diabaikan saat berada dalam proses hukum yang sedang ditangani oleh penyidik.
Warga kini menunggu keterangan resmi dari Polres SBB mengenai perkembangan perkara tersebut. Mereka berharap penanganan laporan dapat memberikan kepastian hukum, baik bagi korban dan keluarganya maupun bagi Usman Mansur sebagai pihak yang dilaporkan.
Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam proses hukum di Unit PPA Polres SBB. Karena itu, perkembangan selanjutnya tetap bergantung pada hasil pemeriksaan dan penyidikan aparat penegak hukum serta bukti-bukti yang diperoleh selama proses tersebut.
Dengan memasuki hari ke-25, masyarakat berharap tidak hanya memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara, tetapi juga melihat adanya kepastian mengenai langkah hukum berikutnya. Semua pihak diharapkan memberikan kesempatan kepada penyidik untuk bekerja secara profesional dan tidak mengambil kesimpulan sendiri sebelum proses hukum selesai.





