Langgur,CahayaMediaTimur.com-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tual, Kantor Wilayah Ditjenpas Maluku mengusulkan sebanyak 40 warga binaan untuk menerima remisi khusus atau pengurangan hukuman pada Hari Raya Natal 2025.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tual, Nurchalis Nur, Kamis (18/12/2025) , mengatakan warga binaan yang diusulkan menerima remisi hanya beragama Nasrani dan telah memenuhi syarat administratif maupun subtantif.
“Syarat itu antara lain sudah menjalani masa penahanan enam bulan, berkelakuan baik, dan tentu kami lakukan penilaian sebelum diusulkan,” ujar Nurchalis.
Nurchalis juga menjelaskan remisi khusus (RK) terdiri atas dua kategori, yaitu RK I atau narapidana mendapatkan pengurangan masa tahanan, sedangkan RK II berarti narapidana dapat langsung bebas setelah menerima remisi.
Jumlah usulan RK I meliputi, pengurangan hukuman 15 hari ada 11 orang, pengurangan hukuman satu bulan sebanyak 26 orang, satu bulan 15 hari ada 3 orang, sedangkan untuk RK II pada Lapas Kelas IIB Tual tidak ada.
Saat ini, kata Nurchalis, Lapas Kelas IIB Tual telah menandatangani kerja sama dengan beberapa lembaga pendidikan untuk mengoptimalkan pelaksanaan program pembinaan bagi narapidana maupun tahanan.
Keterlibatan lembaga pendidikan atau komunitas belajar dinilai sangat penting agar warga binaan memperoleh akses pembelajaran yang lebih luas dan berkesinambungan selama menjalani masa hukuman.
“Warga binaan juga secara rutin mendapat pembinaan mental dan kerohanian supaya kepribadian mereka lebih baik setelah bebas nanti,” katanya.
Menurut Nurchalis, keterbatasan sarana prasarana dan kondisi Lapas Kelas IIB Tual yang sudah melebihi daya tampung menyebabkan pelaksanaan program pembinaan kemandirian hanya memanfaatkan ruang seadanya.
Program kemandirian dimaksud antara lain, perbengkelan, pertukangan, seni kreatif, tataboga, dan pertanian organik dengan tujuan membentuk jiwa kewirausahaan bagi warga binaan.




