Namlea,CahayaMediaTimur.com-Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea kembali melaksanakan penggeledahan pada kamar-kamar hunian milik warga binaan dalam rangka melakukan sterilisasi barang-barang terlarang.
Penggeledahan tersebut dikomandoi langsung Pelaksana Harian Kepala Subseksi Keamanan dan Ketertiban, Mustafa La Abidin bersama petugas pengamanan dan satuan operasional kepatuhan internal, Rabu (3/6).
“Penggeledahan merupakan salah satu bentuk upaya pengendalian sekaligus pengawasan internal yang kami laksanakan untuk memastikan situasi keamanan dan ketertiban di Lapas Namlea kondusif. Kita lakukan pemeriksaan secara rinci pada kamar-kamar hunian agar tidak ada barang-barang terlarang yang dipergunakan secara bebas oleh warga binaan,” ujar Mustafa.
Dari razia tersebut ditemukan sejumlah barang-barang terlarang dari milik warga binaan seperti silet, sendok, piring, gelas, korek api, dan botol kaca. Seluruh barang-barang tersebut selanjutnya akan diinventarisir dan dimusnahkan.
“Barang-barang ini tidak boleh ada di dalam kamar hunian apalagi benda-benda tajam yang berpotensi disalahgunakan oleh warga binaan sehingga terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” lanjut Mustafa.
Sebagai bagian dari implementasi 15 program aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta atensi dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Kepala Lapas Namlea, Muhammad M. Marasabessy menegaskan komitmen penuh Lapas Namlea untuk memberantas peredaran barang terlarang khususnya handphone, narkoba, dan pelaku penipuan didalam Lapas.
“Kami akan terus melaksanakan langkah-langkah preventif dan antisipatif dengan razia agar Lapas Namlea nihil dari halinar dan barang berbahaya yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban,” tegas Marasabessy.




