Jakarta,CahayaMediaTimur.com-Pernyataan advokat kondang Hotman Paris Hutapea saat mendampingi mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, menuai gelombang kecaman. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menilai tindakan Hotman telah merendahkan profesi pers dan mencederai kemerdekaan pers yang dijamin UU No. 40 Tahun 1999.
Adapun kecaman ini dipicu oleh ucapan arogannya yang melontarkan kalimat “lu punya otak enggak?” kepada seorang jurnalis yang tengah menjalankan tugas jurnalistik di lingkungan Kejaksaan Agung.
“Setiap orang berhak menjawab atau menolak pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi undang-undang,” tegas Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir.
Pernyataan Sikap Tegas Organisasi Pers:
Diketahui,tuntut Permohonan Maaf: PWI Pusat dan Iwakum mendesak Hotman Paris segera memberikan klarifikasi terbuka dan meminta maaf kepada insan pers atas ucapan verbalnya yang tidak pantas.
Serangan Personal Bukan Kritik: Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menegaskan bahwa melontarkan kata-kata kasar bukanlah kritik, melainkan penghinaan terhadap kapasitas intelektual wartawan.
Jaga Etika Komunikasi: Narasumber memiliki hak penuh untuk tidak menjawab atau meluruskan pertanyaan. Namun, hal tersebut wajib dilakukan secara santun tanpa adanya intimidasi verbal.
Saling Menghormati: Advokat dan wartawan adalah dua profesi strategis dalam negara hukum yang harus saling menghormati di ruang publik demi demokrasi yang sehat.
PWI Pusat dan Iwakum memastikan akan terus berada di garis depan untuk membela, melindungi, dan menjaga marwah setiap wartawan Indonesia agar dapat bekerja secara profesional, independen, dan tanpa tekanan.




