Piru,CahayaMediaTimur.com-Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan nama Usman Mansur, seorang pengusaha di Dusun Tanah Goyang, Desa Loki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, hingga kini masih menjadi perhatian masyarakat. Proses hukum yang ditangani Unit PPA Polres SBB dinilai belum memberikan kepastian yang diharapkan oleh korban dan keluarganya.
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, aktivitas Usman Mansur disebut warga tetap berlangsung seperti biasa. Kondisi tersebut kemudian menimbulkan sorotan dan pertanyaan di tengah masyarakat, terutama mengenai sejauh mana proses hukum terhadap laporan yang telah dibuat oleh korban.
Warga menyebut situasi tersebut sebagai gambaran yang kontras. Di satu sisi, Usman Mansur masih dapat menjalankan aktivitasnya untuk memenuhi kebutuhan hidup dan mengumpulkan penghasilan, sementara di sisi lain korban dan keluarganya disebut masih menunggu kepastian hukum atas laporan yang telah mereka sampaikan kepada aparat penegak hukum.
Orang tua korban yang dihubungi media ini melalui sambungan telepon seluler mengungkapkan kesedihannya. Ia mengatakan bahwa keluarganya bukan berasal dari kalangan yang memiliki kehidupan serba berkecukupan, namun mereka tetap memiliki harga diri dan berharap hukum dapat memberikan perlindungan yang sama kepada setiap warga negara.
“Kami tahu kami bukan keluarga yang serba berkecukupan, tetapi kami juga memiliki harga diri. Kalau masa depan anak kami telah dihancurkan, berilah kesempatan kepada kami untuk mendapatkan kepastian melalui hukum yang berlaku di negara ini,” ujarnya dengan nada sedih.
Menurutnya, keluarga korban hanya menginginkan kepastian mengenai perkembangan perkara tersebut. Ia berharap proses hukum tidak dipengaruhi oleh latar belakang ekonomi, harta maupun kedudukan seseorang.
“Kalau hukum selalu berpihak kepada kebenaran, berarti harga diri kami jauh lebih berarti daripada harta dan kekayaan seseorang,” katanya.
Untuk diketahui, Usman Mansur dilaporkan ke Polres SBB pada Rabu, 29 Juli 2026. Laporan tersebut disampaikan oleh korban dengan didampingi ayah kandungnya. Dalam keterangannya kepada penyidik, korban mengaku mengalami dugaan persetubuhan secara paksa yang disebut terjadi sebanyak lima kali.
Perkara tersebut kemudian ditangani oleh penyidik Unit PPA Polres SBB. Dalam perkembangan sebelumnya, Usman Mansur disebut telah diperiksa penyidik pada Senin, 3 Agustus 2026. Setelah pemeriksaan tersebut, Usman Mansur disebut meminta waktu selama satu minggu kepada penyidik dengan alasan ingin mempersiapkan bukti-bukti yang akan digunakan untuk pembelaan terhadap perkara yang sedang dihadapinya.
Waktu yang diberikan tersebut kini telah berakhir. Namun, hingga Selasa, 25 Agustus 2026, keluarga korban mengaku masih menantikan perkembangan dan kepastian mengenai tahapan proses hukum selanjutnya.
Kondisi tersebut kemudian menjadi bahan pembicaraan di tengah masyarakat. Sebagian warga mempertanyakan apakah proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan sesuai tahapan penyidikan atau terdapat alasan tertentu yang menyebabkan prosesnya membutuhkan waktu lebih lama.
Kini perhatian masyarakat tertuju kepada Unit PPA Polres SBB. Keluarga korban berharap penyidik dapat memberikan penjelasan mengenai perkembangan perkara tersebut agar tidak menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan bagi korban maupun keluarganya.
Apakah perkara tersebut akan berlanjut ke tahap berikutnya atau masih membutuhkan proses penyidikan lebih lanjut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat pun berharap proses tersebut berjalan secara profesional, transparan, serta memberikan perlindungan terhadap korban.




