Dinsos SBB Kembali Kunjungi Anak yang Diduga Menjadi Korban Kekerasan Pemerkosaan, Minta Proses Hukum Berjalan

oleh -4 views

Piru,CahayaMediaTimur.com-Dinas Sosial Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) kembali mendatangi seorang anak yang diduga menjadi korban dugaan pemerkosaan di Dusun Tanah Goyang, Desa Lokki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku. Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bentuk perhatian dan pendampingan terhadap korban yang hingga kini masih menunggu kepastian atas proses hukum yang sedang ditangani Unit PPA Polres SBB.

Kunjungan Dinas Sosial SBB berlangsung pada Kamis, 10 September 2026. Dan ini merupakan kunjungan kedua yang dilakukan oleh dinsos SBB. Dalam kunjungan itu, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial SBB, Josef Wairata, bersama dua anggota lainnya bertemu langsung dengan korban dan keluarganya.

Di hadapan korban dan keluarga, pihak Dinas Sosial menyampaikan komitmen untuk terus memberikan dukungan, pendampingan serta penguatan psikososial kepada korban. Langkah tersebut dinilai penting karena seorang anak yang diduga menjadi korban kekerasan pemerkosaan tidak hanya menghadapi persoalan hukum, tetapi juga berpotensi mengalami tekanan mental, trauma dan gangguan terhadap keberlangsungan pendidikan serta kehidupan sosialnya.

Josef Wairata menyampaikan bahwa pihak Dinas Sosial akan terus melakukan koordinasi dengan Unit PPA Polres SBB terkait perkembangan perkara tersebut. Menurutnya, persoalan yang menyangkut anak, terlebih anak yang diduga menjadi korban kekerasan pemerkosaan, merupakan persoalan serius yang membutuhkan perhatian dan penanganan lintas sektor.

Sikap tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 59, pemerintah, pemerintah daerah dan lembaga negara lainnya memiliki kewajiban dan tanggung jawab memberikan perlindungan khusus kepada anak, termasuk anak yang menjadi korban kekerasan pemerkosaan, maupun korban kejahatan seksual.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa perlindungan terhadap anak bukan semata-mata persoalan kepedulian sosial, melainkan bagian dari kewajiban negara dan pemerintah daerah. Perlindungan itu mencakup upaya memastikan anak memperoleh perlindungan, pendampingan, pemulihan serta lingkungan yang aman selama menghadapi proses hukum.

Selain itu, ketentuan mengenai penyelenggaraan perlindungan anak juga menegaskan kewajiban pemerintah daerah untuk menjamin perlindungan, pemeliharaan dan kesejahteraan anak serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.

Dalam konteks tugas Dinas Sosial, pendampingan dan rehabilitasi terhadap korban juga sejalan dengan fungsi perangkat daerah di bidang sosial. Pada praktik pemerintahan daerah, bidang rehabilitasi sosial mencakup penanganan anak serta korban kekerasan, termasuk koordinasi dengan instansi lain dalam memberikan pelayanan dan pemulihan. Namun, rincian tugas Dinas Sosial SBB sendiri tetap harus merujuk pada Peraturan Bupati SBB yang mengatur kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi dan tata kerja Dinas Sosial.

Dengan demikian, kehadiran Dinas Sosial dalam memberikan penguatan kepada korban, memantau kondisi korban serta melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum merupakan bagian dari pendekatan perlindungan dan rehabilitasi sosial. Namun, Dinas Sosial tidak memiliki kewenangan untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak bersalah karena kewenangan penegakan hukum berada pada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wairata juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan penanganan perkara tersebut. Menurutnya, sejumlah perkara yang pernah mendapatkan perhatian Dinas Sosial dapat berlanjut melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, pihak Dinas Sosial meminta keluarga korban tetap bersabar dan memberikan kesempatan kepada penyidik untuk menjalankan proses hukum berdasarkan alat bukti dan ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, keluarga korban mengaku masih menunggu kepastian mengenai langkah hukum selanjutnya. Keluarga berharap Unit PPA Polres SBB dapat memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara yang telah mereka laporkan.

Kasus tersebut dilaporkan kepada Unit PPA Polres SBB oleh korban yang didampingi orang tuanya pada 29 Juli 2026. Dalam keterangan yang disebut disampaikan kepada penyidik, korban mendalilkan telah mengalami persetubuhan berulang kali. Korban juga menyebut adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.

Seluruh keterangan tersebut merupakan tugas dan tanggung jawab penyidik. Perkara ini juga bersinggungan dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku saat ini. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan telah menjadi bagian dari kerangka hukum pidana nasional yang berlaku pada saat perkara tersebut dilaporkan. Dalam ketentuan peralihan berbagai peraturan, rujukan mengenai tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak antara lain telah diarahkan pada Pasal 473 ayat (4) KUHP nasional.

Selain KUHP, penanganan perkara kekerasan seksual juga tidak dapat dilepaskan dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Undang-undang tersebut mengatur tidak hanya mengenai penanganan tindak pidana, tetapi juga pelindungan dan pemulihan korban serta koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah diwajibkan menyelenggarakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual secara cepat, terpadu dan terintegrasi.

Karena korban dalam perkara ini disebut masih anak, maka kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi perhatian dalam setiap tahapan penanganan. Perlindungan tidak boleh berhenti hanya pada saat laporan dibuat, tetapi harus mencakup aspek keamanan, kondisi psikologis, rehabilitasi sosial, pendampingan dan keberlanjutan kehidupan korban.

Pada sisi penegakan hukum, penyidik juga memiliki kewajiban menjalankan proses penyidikan berdasarkan hukum acara yang berlaku.
Sejak 2 Januari 2026, hukum acara pidana nasional menggunakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Undang-undang tersebut menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981 dan secara khusus memperkuat hak tersangka, terdakwa, saksi, korban serta kewenangan dan koordinasi antara penyidik dengan penuntut umum.

Karena itu, masyarakat berhak mengharapkan agar setiap laporan dugaan tindak pidana diproses secara profesional, Apabila masih terdapat bukti yang harus dilengkapi, penyidik tentu memiliki kewenangan untuk melakukan langkah-langkah penyidikan yang diperlukan. Namun, perkembangan perkara juga penting dikomunikasikan secara proporsional kepada korban dan keluarganya sesuai hak-hak mereka berdasarkan hukum.

Dalam perkara yang melibatkan anak, kecepatan penanganan harus berjalan bersama dengan ketelitian penyidikan. Jangan sampai proses hukum justru menambah beban psikologis terhadap korban yang sedang berupaya memulihkan dirinya.

Keluarga korban kepada media ini berharap Unit PPA Polres SBB segera memberikan kepastian mengenai perkembangan perkara tersebut. Mereka mengaku kondisi anak mereka mengalami tekanan setelah peristiwa yang dilaporkan dan bahkan disebut tidak lagi melanjutkan pendidikan.

Orang tua korban juga berharap proses hukum tidak berhenti pada ketidakjelasan. Mereka meminta apabila berdasarkan hasil penyidikan terdapat bukti yang cukup dan unsur tindak pidana terpenuhi, maka perkara tersebut dilanjutkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.