Audit SK Bodong di Ambon Rampung 6 November, Hasilnya Diserahkan ke Wali Kota

oleh -0 views

Ambon,CahayaMediaTimur.com-Pemerintah Kota Ambon menargetkan audit khusus dugaan penerbitan Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat palsu atau bodong rampung pada 6 November 2026. Hasil pemeriksaan tersebut akan diserahkan kepada Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, untuk menjadi dasar penentuan langkah selanjutnya.

Audit ini menjadi langkah pemerintah daerah untuk mengungkap dugaan penyimpangan administrasi kepegawaian yang mencuat melalui pemberitaan media pada 15 Oktober 2026.

Juru Bicara Pemkot Ambon yang juga Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kota Ambon, Ronald Lekransy, mengatakan pemeriksaan dilakukan selama 15 hari kerja, terhitung sejak 19 Oktober hingga 6 November 2026.

“Langkah tersebut merupakan respons pemerintah daerah untuk menelusuri persoalan penerbitan SK kenaikan pangkat yang diduga tidak sah,” kata Ronald kepada wartawan di Ambon, Senin (26/10/2026).

Menurut Ronald, audit khusus tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Wali Kota Ambon Nomor 800.1/4728/2026 tertanggal 16 Oktober 2026. Pemeriksaan juga menindaklanjuti surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional IV Makassar Nomor 078/B.KP.06.01/SD/KR.IV/X/2026 tertanggal 15 Oktober 2026, yang berisi jawaban atas permohonan pemeriksaan SK kenaikan pangkat.

Sebagai tindak lanjut, Inspektur Kota Ambon menerbitkan Surat Tugas Nomor 094/95-Inspekot pada 16 Oktober 2026 untuk membentuk tim audit khusus.

Tim tersebut diberi waktu untuk memeriksa persoalan yang menjadi perhatian publik itu. Hasil pemeriksaan nantinya dilaporkan kepada Wali Kota Ambon selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Ronald menegaskan, hasil audit akan menjadi dasar bagi Pemkot Ambon dalam menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemeriksaan ini diharapkan memberikan kejelasan mengenai dugaan penerbitan SK kenaikan pangkat tidak sah, sekaligus memastikan penanganannya berjalan melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pemkot Ambon juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur dalam setiap keputusan administrasi kepegawaian. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga tertib administrasi dan integritas pengelolaan aparatur sipil negara.

Dengan tenggat audit yang telah ditetapkan, hasil pemeriksaan menjadi penentu arah penanganan kasus ini. Namun, dugaan penerbitan SK bodong tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan, bukan sekadar berdasarkan informasi yang beredar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.