Ambon,CahayaMediaTimur.com-Provinsi Maluku menyimpan potensi kekayaan laut yang luar biasa besar, namun belum sepenuhnya mendongkrak kesejahteraan masyarakat lokal.
Persoalan utama ini berpangkal dari minimnya infrastruktur dan ketiadaan industri pengolahan hasil perikanan yang memadai di wilayah tersebut.
Hal tersebut ditegaskan oleh Anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dapil Maluku, Saadiah Uluputty, saat memberikan kuliah umum di hadapan ratusan mahasiswa Jurusan Teknik Industri, Fakultas Teknik Universitas Pattimura (Unpatti), Ambon, Jumat (30/10/2026).
Kehadiran legislator pusat itu mengusung topik utama mengenai “Tantangan Pengembangan mengoptimalkan Industri Perikanan di Daerah Penghasil Ikan.
Di hadapan civitas akademika, Saadiah memaparkan bahwa Maluku memiliki cadangan perikanan yang mencakup sekitar 37 persen atau setara dengan 12 juta ton ikan, dengan estimasi nilai ekonomi mencapai Rp37,2 triliun. Sayangnya, angka fantastis tersebut tidak sejalan dengan porsi keuntungan yang dinikmati oleh daerah.
Ia membeberkan bahwa sebagian besar hasil tangkapan dari Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 714, 715, dan 718 justru didaratkan di luar wilayah Maluku. Akibatnya, nilai tambah ekonomi dari komoditas laut tersebut justru mengalir ke daerah lain yang memiliki fasilitas pabrik pengolahan yang lebih lengkap.
“Maluku sudah kaya di sektor hulu, tetapi tantangannya ada di hilir. Ikan ditangkap di laut Maluku, tetapi tidak didaratkan di sini. Akhirnya, potensi ekonomi itu berpindah ke daerah lain dan tidak menjadi penggerak utama pertumbuhan ekonomi di Provinsi Maluku,” ujar Saadiah.
Selama ini, lanjut Saadiah, kontribusi finansial yang masuk ke Maluku dari sektor tersebut mayoritas bersumber dari mekanisme bagi hasil Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang nilainya berkisar di angka Rp200 miliar saja—sebuah selisih yang sangat kontras dengan total potensi puluhan triliun rupiah yang ada.
Dalam pemaparannya yang mendalam dari sudut pandang industri, Saadiah merinci lima kendala fundamental yang menjadi penghambat utama pertumbuhan sektor kelautan dan perikanan di Maluku:
1. Regulasi dan Kewenangan: Adanya batasan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah yang dinilai kurang proporsional. Ia mendorong dilakukannya evaluasi, termasuk opsi judicial review, agar pemerintah daerah memiliki ruang gerak yang lebih besar dalam tata kelola sumber daya lautnya.
2. Kapasitas Nelayan Lokal: Sebagian besar nelayan masih dibatasi oleh keterbatasan alat tangkap modern serta minimnya akses permodalan, membuat mereka sulit bersaing dengan korporasi perikanan skala besar.
3. Isu Lahan Adat: Keberadaan tanah ulayat atau adat memerlukan mekanisme musyawarah yang panjang dengan masyarakat setempat, yang jika tidak dikelola secara bijak dapat menghambat minat investor.
4. Kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM): Kebutuhan mendesak akan tenaga kerja lokal yang memiliki kompetensi teknis, kedisiplinan, dan adaptasi terhadap sistem kerja industri modern.
5. Ekonomi Biaya Tinggi (High Cost Economy): Dipicu oleh buruknya konektivitas transportasi, minimnya dermaga representatif, serta kendala pasokan fasilitas dasar seperti listrik yang menghambat efisiensi operasional.
“Kalau kita mau membangun industri perikanan, semua persoalan ini harus dibenahi. Mulai dari regulasi, infrastruktur, SDM, sampai kepastian lahan. Kalau tidak, investor akan sulit masuk dan industri tidak akan berkembang,” tegasnya.
Saadiah berharap, para mahasiswa Teknik Industri Unpatti mampu mengambil peran strategis dengan merumuskan gagasan serta inovasi teknologi guna menjawab tantangan industrialisasi perikanan di bumi Maluku. Ia menutup pemaparannya dengan pesan kuat agar kekayaan laut setempat dapat bertransformasi menjadi pilar kemandirian ekonomi daerah, alih-alih sekadar menjadi pasokan bahan mentah bagi wilayah luar.




