Ambon,CahayaMediaTimur.com-Sekretaris Majelis Latupati Provinsi Maluku, Decky Tanasale, menegaskan bahwa pemerintah dan para pemegang kebijakan (Stekholder) harus bertanggung jawab atas mandeknya penetapan negeri adat di Maluku yang hingga kini masih berstatus desa.
Pernyataan itu disampaikan Tanasale dalam Konsolidasi dan Diskusi Publik Koalisi Kawal Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat, yang digelar di Ambon, Selasa (02/12/2025).
Ia mengkritisi fakta bahwa UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang memuat ketentuan mengenai desa dan desa adat, belum pernah benar-benar diterapkan untuk negeri-negeri adat di Maluku.
“Sampai hari ini, seluruh negeri di Maluku masih berstatus desa. Pertanyaannya, siapa yang salah? Salahnya ada pada para pemegang regulasi yang tidak pernah menindaklanjuti aturan tentang negeri adat,” tegasnya.
Tanasale memaparkan bahwa absennya penerapan regulasi berdampak pada konflik kewenangan, terutama dalam pemilihan kepala desa dan raja.
Ia mencontohkan insiden bentrok masyarakat di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) yang terjadi akibat dualisme status negeri adat dan desa.
Menurutnya, jika pemerintah tidak segera menyelesaikan persoalan ini, potensi konflik serupa akan terus terjadi di berbagai daerah di Maluku.
“Tidak ada jalan lain. Masyarakat negeri adat harus bersatu dan memprotes status mereka. Hak adat tidak boleh ditanggalkan hanya karena kepentingan uang,” ujar Tanasale




