Saumlaki,CahayaMediaTimur.com-Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar menegaskan komitmennya untuk menghormati putusan pengadilan, namun menolak segala bentuk tekanan opini yang mendorong pembayaran uang daerah tanpa dasar amar putusan yang jelas.
Kepala Bagian Hukum Setda Kepulauan Tanimbar, Ricky Malisngorar, S.H., M.H., mengatakan bahwa Pemda tidak pernah menghindari kewajiban hukum. Namun demikian, menurutnya tidak semua putusan pengadilan secara otomatis memerintahkan pembayaran klaim pihak ketiga.
“Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap memang wajib dihormati. Tetapi apabila amar putusan tidak secara tegas memerintahkan pembayaran, maka Pemda tidak bisa serta-merta mengeluarkan uang daerah,” ujar Malisngorar di Saumlaki, Senin (2/2/2026).
Ia menilai, narasi yang berkembang di ruang publik seolah-olah Pemda melakukan pembangkangan hukum justru berpotensi menyesatkan. Pasalnya, pengelolaan keuangan daerah terikat pada aturan ketat dan tidak dapat didasarkan pada penafsiran sepihak.
Menurut Malisngorar, setiap rupiah APBD merupakan uang publik yang harus dipertanggungjawabkan tidak hanya secara administratif, tetapi juga secara hukum dan pidana. Kesalahan dalam pembayaran justru dapat menjerat pemerintah daerah dalam persoalan hukum baru.
Terkait klaim utang pihak ketiga yang dikaitkan dengan pekerjaan reklamasi dan penimbunan Pasar Omele S-6, Pemkab Tanimbar, kata dia, memilih bersikap hati-hati dan tidak gegabah dalam mengambil keputusan.
Sebagai langkah pengamanan hukum, Pemda telah meminta pendapat hukum resmi dari Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Maluku guna memastikan setiap kebijakan berjalan sesuai koridor peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Pemda juga berpedoman pada hasil audiensi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri yang menekankan pentingnya mekanisme penganggaran yang sah serta penyesuaian dengan kemampuan keuangan daerah.
Malisngorar menambahkan, dalam pertemuan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 18 April 2024, ditegaskan bahwa kepatuhan terhadap putusan pengadilan harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap aturan pengelolaan keuangan negara.
“Pesannya jelas, putusan dijalankan tanpa melanggar regulasi. Jangan sampai alasan patuh hukum justru membuka celah pelanggaran hukum lainnya,” katanya.
Ia menegaskan, apabila terdapat amar putusan yang secara eksplisit memerintahkan pembayaran, Pemda akan melaksanakannya melalui mekanisme yang tertib, transparan, dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Di akhir pernyataannya, Malisngorar mengimbau semua pihak agar tidak membangun opini publik berdasarkan asumsi. Menurutnya, supremasi hukum harus dijaga melalui pembacaan dokumen dan putusan resmi, bukan melalui tekanan politik atau opini sepihak.




