Lokki,CahayaMediaTimur.com-Dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali mengemuka di Kabupaten Seram Bagian Barat(SBB).”Seorang pria berinisial JM diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.
Peristiwa itu disebut terjadi di Desa Lokki, Kecamatan Huamual, beberapa hari lalu. Informasi mengenai dugaan kasus tersebut diperoleh dari warga setempat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Menurut sumber warga, dugaan tindakan tersebut terungkap setelah terjadi pertengkaran antara pelaku dan istrinya di lokasi pertambangan di wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat.
Dalam pertengkaran itu, sang istri menyebut anak mereka menjadi korban kekerasan seksual oleh ayahnya sendiri.
Informasi tersebut kemudian menyebar di kalangan pekerja tambang dan warga, hingga akhirnya dilaporkan dan diketahui masyarakat di Desa Lokki.
“Awalnya diketahui saat terjadi pertengkaran antara pelaku dan istrinya. Dalam pertengkaran itu, istrinya menyebut anak mereka menjadi korban,” ujar sumber warga kepada media ini.
Setelah kabar tersebut menyebar, pelaku diduga meninggalkan desa dan melarikan diri ke Kota Ternate. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku juga membawa anak yang diduga menjadi korban.
Sumber juga menyebut, keluarga pelaku kemudian menyusul ke Ternate pada Jumat (6/3/2026). Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait perkembangan kasus tersebut.
Kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dalam aturan tersebut, pelaku kekerasan seksual terhadap anak dapat dikenakan hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.
Jika pelaku merupakan orang tua korban, ancaman hukuman dapat diperberat hingga sepertiga dari pidana pokok.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti informasi tersebut agar korban mendapatkan perlindungan dan proses hukum dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.




