Adanya Dugaan Intimidasi,BAP Janggal di Balik Sidang PT Tanimbar Energi

oleh -0 views

Ambon,CahayaMediaTimur.com-Ruang sidang Pengadilan Tipikor Ambon, Senin siang, 6 April 2026, menjadi panggung terbukanya serangkaian fakta yang tak hanya menyentuh perkara dugaan korupsi PT Tanimbar Energi, tetapi juga menyorot proses di balik penegakan hukum itu sendiri.

 

Sidang yang dimulai pukul 13.30 WIT dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu itu sejatinya merupakan lanjutan dari agenda pemeriksaan saksi yang sempat tertunda sejak 12 Maret 2026. Saat itu, persidangan yang digelar secara daring terhenti mendadak dengan alasan gangguan jaringan.

 

Namun, alasan teknis itu kini mulai dipertanyakan.

 

*Bukan Gangguan Sinyal*

 

Di bawah sumpah, saksi Rofina Kelitadan, Manager Keuangan PT Tanimbar Energi Abadi, menyampaikan keterangan yang mengubah narasi awal.

 

Alih-alih gangguan jaringan, ia menyebut adanya tindakan yang disengaja.

 

“Sinyal sebenarnya bagus. Tapi kabel WiFi dicabut dan laptop dimatikan,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

 

Pernyataan tersebut bukan berdiri sendiri. Dua saksi lain, Jacob Lamere dan Maria Y. Safsafubun, mengaku berada di ruangan yang sama dan membenarkan kejadian tersebut.

 

Jika keterangan ini terbukti, maka “gangguan teknis” yang selama ini menjadi alasan penundaan sidang berpotensi berubah menjadi dugaan intervensi dalam proses persidangan.

 

*Tekanan di Balik Keterangan Saksi*

 

Lebih jauh, Rofina mengungkap adanya tekanan untuk menyampaikan keterangan tertentu, khususnya terkait lokasi pemeriksaan.

 

“Kami diminta mengatakan diperiksa di Kejaksaan Tinggi Maluku, padahal faktanya di Excelso,” ungkapnya.

 

Keterangan serupa juga muncul dari saksi lain yang mengaku adanya arahan sebelum maupun saat proses persidangan.

 

Saksi Maria Safsafubun menyebut adanya briefing sebelum sidang.

 

“Kami diarahkan agar jika ada pertanyaan di luar BAP, tidak perlu dijawab,” katanya.

 

Sementara Jacob Lamere mengaku menyaksikan langsung dugaan arahan terhadap saksi lain dalam persidangan sebelumnya.

 

Dalam perspektif hukum, jika terbukti ada arahan atau tekanan untuk mengubah keterangan, hal tersebut dapat bersinggungan dengan prinsip kebebasan saksi dalam memberikan keterangan di bawah sumpah.

 

*BAP: Dokumen Resmi yang Dipertanyakan*

 

Sorotan berikutnya tertuju pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP)—dokumen yang menjadi fondasi dalam proses pembuktian.

 

Rofina mengaku hanya menjawab dua pertanyaan saat pemeriksaan. Namun dalam dokumen BAP, tercatat puluhan pertanyaan beserta jawaban.

 

“Saya tidak membaca seluruh isi, hanya diminta tanda tangan,” ujarnya.

 

Ia juga membantah adanya tabel keuangan yang tercantum dalam dokumen tersebut.

 

Keterangan ini membuka ruang pertanyaan serius: sejauh mana kesesuaian antara fakta pemeriksaan dengan isi dokumen resmi?

 

Dalam hukum acara pidana, BAP memang bukan alat bukti utama, namun memiliki peran penting sebagai dasar pemeriksaan di persidangan. Ketika isi BAP dipersoalkan, maka kredibilitas proses penyidikan ikut menjadi sorotan.

 

*“Mustahil” di Atas Kertas*

 

Tim penasihat hukum kemudian memperluas sorotan pada aspek formil lain: waktu dan lokasi pemeriksaan.

 

Dalam persidangan diungkap adanya pemeriksaan yang tercatat berlangsung pada hari dan jam yang sama di lokasi berbeda—mulai dari Ambon hingga Saumlaki, bahkan melibatkan pemeriksaan ahli di beberapa kota dalam waktu berdekatan.

 

Secara logika sederhana, hal ini memunculkan pertanyaan tentang kemungkinan teknis pelaksanaan pemeriksaan tersebut.

 

Apakah pencatatan waktu dalam BAP akurat? Ataukah terdapat kekeliruan administratif? Atau justru ada persoalan lain yang lebih serius?

 

Pertanyaan-pertanyaan ini kini mengemuka di ruang publik.

 

*Langkah Hakim: Menguji di Persidangan*

 

Menghadapi rangkaian keterangan yang saling berkaitan, majelis hakim mengambil langkah penting: menghadirkan penyidik sebagai saksi verbalisan.

 

Langkah ini bukan sekadar prosedural. Dalam praktik peradilan, kehadiran saksi verbalisan menjadi kunci untuk:

 

Menjelaskan proses penyusunan BAP

 

Mengklarifikasi perbedaan antara keterangan saksi dan dokumen

 

Menjawab dugaan adanya tekanan atau ketidaksesuaian prosedur

 

 

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 7 April 2026.

 

*Lebih dari Sekadar Perkara Korupsi*

 

Perkara PT Tanimbar Energi kini tidak lagi semata berbicara tentang dugaan kerugian negara. Persidangan mulai bergeser menjadi ruang uji terhadap integritas proses penegakan hukum itu sendiri.

 

Apakah semua prosedur telah dijalankan sesuai aturan?

Apakah keterangan saksi benar-benar bebas dari tekanan?

Dan apakah dokumen yang menjadi dasar perkara mencerminkan fakta sebenarnya?

 

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini akan sangat bergantung pada pembuktian di persidangan berikutnya.

 

Yang jelas, fakta-fakta yang terungkap pada 6 April 2026 telah membuka babak baru—babak di mana proses hukum itu sendiri ikut diuji di hadapan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.