Waesamu,CahayaMediaTimur.com-Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa dan Dana Desa (ADD/DD) Tahun Anggaran 2021 hingga 2024 di Desa Waesamu, Kecamatan Kairatu Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), resmi masuk tahap penyelidikan aparat kepolisian.
Kasus tersebut bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang diajukan oleh Hermanus Touwelly bersama sejumlah warga Desa Waesamu pada 10 Oktober 2025, yang melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran desa oleh Kepala Desa Waesamu, Marthin Riripoy.
Marthin Riripoy diketahui pernah menjabat sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Waesamu selama satu tahun sebelum kemudian dilantik sebagai kepala desa definitif. Dalam laporan pengaduan, pelapor menyoroti dugaan pengelolaan keuangan desa yang tidak transparan dan tidak sesuai dengan ketentuan.
Sejumlah kegiatan desa yang dianggarkan setiap tahun disebutkan dalam laporan pertanggungjawaban, mulai dari dana liputan dan publikasi dengan nilai antara Rp5 juta hingga Rp10 juta, hingga berbagai program fisik dan pemberdayaan masyarakat.
Kegiatan tersebut meliputi pengadaan sarana air bersih, pembangunan tribun, pengadaan ketinting, body viber, halte, jalan tani, bantuan kopra, serta program lainnya yang secara administratif tercatat lengkap dalam dokumen pertanggungjawaban.
Namun berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan dan verifikasi, ditemukan sejumlah kegiatan yang diduga tidak sesuai dengan kondisi faktual di lapangan, sehingga memunculkan dugaan adanya mark up, kegiatan fiktif, serta rekayasa laporan administrasi.
Selain ADD/DD, pelapor juga menyoroti dugaan pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PADes) yang bersumber dari penjualan ratusan pohon sagu, kerja sama usaha dengan pihak ketiga, serta sumber pendapatan lainnya yang dinilai belum dikelola secara transparan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Seram Bagian Barat menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP-Lidik/01/I/Res.3.3./2026/Reskrim tertanggal 14 Januari 2026, serta meminta Inspektorat Kabupaten SBB melakukan audit investigatif.
Permintaan audit tersebut sebelumnya juga disampaikan melalui Surat Kapolres Seram Bagian Barat Nomor: B/3169/XII/Res.3.3./Reskrim tertanggal 15 Desember 2025, sebagai dasar pengumpulan bukti awal dalam proses penyelidikan.
Berdasarkan hasil audit dan verifikasi Inspektorat Kabupaten SBB terhadap pengelolaan ADD/DD Desa Waesamu Tahun Anggaran 2021 hingga 2024, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp770.766.787.
Dari total temuan tersebut, sebesar Rp220.748.850 telah ditindaklanjuti melalui perbaikan dokumen pertanggungjawaban, sementara Rp550.017.937 belum ditindaklanjuti dengan bukti pembayaran yang sah.
Inspektorat juga mencatat adanya kerugian daerah yang harus dikembalikan sebesar Rp91.426.937, di mana Rp54.525.437 telah disetor ke rekening kas daerah Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Rp37.174.500 hingga kini belum disetorkan.
Dengan demikian, total kerugian negara yang belum ditindaklanjuti, baik secara formil maupun materiil, tercatat sebesar Rp587.192.350 dan menjadi bagian dari materi penyelidikan aparat kepolisian.
Pihak pelapor berharap aparat penegak hukum dapat menangani kasus ini secara serius dan profesional, serta menegakkan hukum secara adil agar menjadi pembelajaran bagi penyelenggara pemerintahan desa lainnya dalam pengelolaan keuangan negara.
