SeramSBB,CahayaMediaTimur.com-Munculnya pemberitaan yang menuding dan menyudutkan salah satu anggota Kepolisian Republik Indonesia yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Desa Ariate, Bripka Rikson Siwalette, patut disikapi secara objektif, berimbang, dan berdasarkan fakta hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.
Pernyataan yang mengatasnamakan warga dan menuntut pemindahan, pencopotan, bahkan pemecatan anggota kepolisian tersebut dinilai masih berupa opini sepihak yang belum dibuktikan melalui proses pemeriksaan resmi oleh institusi yang berwenang. Dalam negara hukum, setiap orang, termasuk anggota kepolisian, memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan hukum dan asas praduga tak bersalah sebagaimana dijamin dalam sistem peradilan Indonesia.
Perlu dipahami bahwa insiden yang terjadi antara sejumlah warga Desa Ariate dan Dusun Tanah Goyang merupakan peristiwa konflik sosial yang saat ini sedang dalam proses penanganan aparat penegak hukum.
Oleh karena itu, sangat tidak tepat apabila seluruh tanggung jawab atas peristiwa tersebut secara langsung diarahkan kepada seorang anggota Bhabinkamtibmas tanpa adanya hasil pemeriksaan resmi dari Propam, Paminal, maupun institusi terkait.
Sejumlah pihak menilai bahwa narasi yang dibangun dalam pemberitaan tersebut cenderung mengarah pada upaya penggiringan opini publik dan berpotensi menjadi peralihan isu dari persoalan utama yang sedang ditangani aparat kepolisian.
Sebab berdasarkan informasi yang berkembang, konflik tersebut bermula dari rangkaian peristiwa yang melibatkan kedua kelompok masyarakat dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan
Selain itu, terdapat pula fakta bahwa setelah terjadinya konflik, muncul tindakan penyerangan terhadap Pos Subsektor Laala serta pembakaran sebuah kedai milik anggota kepolisian.
Peristiwa tersebut juga merupakan tindakan yang harus diproses sesuai hukum yang berlaku dan tidak boleh diabaikan dalam rangkaian penanganan perkara secara menyeluruh.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan bahwa Polri memiliki tugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, segala bentuk evaluasi terhadap anggota Polri harus dilakukan melalui mekanisme internal yang sah, bukan melalui tekanan opini yang belum tentu didukung oleh alat bukti yang cukup.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengamanatkan bahwa setiap pemberitaan wajib menjunjung tinggi prinsip keberimbangan, akurasi, serta verifikasi informasi.
Penyampaian informasi yang hanya mengedepankan satu sudut pandang tanpa memberikan ruang klarifikasi kepada pihak yang dituduh berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Masyarakat tentu menginginkan penegakan hukum yang adil dan transparan. Oleh karena itu, seluruh pihak hendaknya memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum untuk menyelesaikan perkara berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, bukan berdasarkan asumsi, dugaan, atau tekanan opini publik.
Apabila terdapat pihak-pihak yang dengan sengaja menyebarkan informasi yang tidak sesuai fakta, membangun opini menyesatkan, atau menyerang kehormatan seseorang tanpa dasar yang jelas, maka tindakan tersebut dapat diuji melalui mekanisme hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pada akhirnya, penyelesaian konflik antara warga Desa Ariate dan Dusun Tanah Goyang seharusnya difokuskan pada pengungkapan fakta yang sebenarnya, penegakan hukum terhadap seluruh pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, serta pemulihan keamanan dan ketertiban masyarakat. Bukan dengan saling menyalahkan atau mengarahkan tuduhan kepada pihak tertentu sebelum adanya keputusan resmi dari lembaga yang berwenang. (red)
