AMBON,CahayaMediaTimur.com-Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ambon terus menunjukkan komitmennya dalam menyongsong penerapan Undang-Undang KUHP Nomor 1 Tahun 2023, yang akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Sebagai langkah strategis dalam mempersiapkan pelaksanaan pidana kerja sosial, salah satu bentuk pemidanaan alternatif dalam KUHP baru, Bapas Ambon melaksanakan penandatanganan dua nota kesepahaman (MoU) dalam satu hari, Rabu (6/08).
Kerja sama ini dijalin dengan dua lembaga sosial yang berada di bawah koordinasi Dinas Sosial Provinsi Maluku, yakni Panti Sosial Bina Remaja (PSBR) Hitihiti-Halahala dan Panti Sosial Tresna Werdha Ina-Kaka. Penandatanganan ini menjadi tonggak awal pelibatan lembaga sosial dalam pelaksanaan pidana kerja sosial bagi klien pemasyarakatan, sebagai bagian dari pendekatan keadilan restoratif yang diusung oleh KUHP terbaru.
Kepala Bapas Ambon, Ellen M. Risakotta, menjelaskan bahwa penandatanganan dua MoU ini bukan sekadar formalitas administratif, tetapi bagian dari langkah transformasi sistem pemasyarakatan ke arah yang lebih inklusif dan berkeadilan.
“Kami ingin memastikan bahwa saat UU KUHP No. 1 Tahun 2023 mulai diberlakukan, Bapas Ambon sudah siap. Pidana kerja sosial bukan sekadar alternatif hukuman, tetapi instrumen pembinaan dan pemulihan. Klien bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya tanpa kehilangan akses untuk kembali diterima di masyarakat,” ujar Ellen.
Penandatanganan pertama dilakukan bersama PSBR Hitihiti-Halahala, panti yang bergerak dalam bidang pembinaan remaja yang mengalami permasalahan sosial. Dalam penandatanganan tersebut, Kepala PSBR, Iqbal Ohorella, menyampaikan komitmennya untuk mendukung reintegrasi sosial para klien pemasyarakatan.
“Kami tidak hanya menjadi tempat pembinaan, tetapi juga ruang belajar bagi mereka yang ingin memperbaiki diri. Kerja sama ini adalah bentuk nyata bahwa masyarakat harus terlibat dalam proses perubahan,” ungkap Iqbal.
Setelah itu, nota kesepahaman kedua ditandatangani bersama Panti Sosial Tresna Werdha Ina-Kaka sebuah lembaga sosial yang menaungi para lansia. Manun Saulatu, Kepala Panti menekankan bahwa keterlibatan panti sosial lansia dalam program ini merupakan bentuk sinergi sosial yang bermakna.
“Kami membuka ruang bagi para klien untuk belajar menghargai, melayani, dan membaur kembali dalam kehidupan masyarakat. Pekerjaan sosial di lingkungan lansia menjadi ladang empati yang luar biasa,” tutur Manun Saulatu.
Sebelumnya, Bapas Ambon telah koordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi Maluku sebagai langkah awal sebelum berkoordinasi lebih lanjut dengan unit-unit kerja terkait. Upaya ini dilakukan untuk memastikan sinergi dan kelancaran pelaksanaan program kerja sosial sesuai ketentuan KUHP baru.
Melalui penandatanganan dua nota kesepahaman dalam satu hari ini, Bapas Ambon menunjukkan bahwa persiapan menghadapi transformasi hukum pidana bukan sekadar adaptasi regulasi, tetapi langkah kolaboratif menuju sistem pemasyarakatan yang inklusif, bermartabat, dan berkeadilan.
Bapas Ambon optimistis bahwa dengan dukungan lembaga sosial dan pemerintah daerah, pelaksanaan pidana kerja sosial ke depan dapat menjadi model baru dalam pemidanaan yang tidak hanya menghukum, tetapi juga menyembuhkan.