Bisri Asshidiq Latuconsina Menegaskan Pentingnya Regulasi Perlindungan Dan Proteksi Terhadapa Masyarakat Hukum Adat Di Maluku

oleh -3 views

Ambon,CahayaMediaTimur.com-Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI perwakilan Maluku, Bisri Asshidiq Latuconsina, menegaskan pentingnya kehadiran regulasi yang memberikan perlindungan dan proteksi terhadap masyarakat hukum adat di Maluku.

Hal ini disampaikan Bisri saat mendampingi kunjungan Ketua Komite I DPD RI di Ambon di Lantai 7 Kantor Gubernur Maluku Senin( 22/9/2025)

“Saya sangat bersyukur karena Pak Ketua Komite I sudah datang ke sini. Saya sudah beberapa kali menyampaikan hal ini dan beliau merespons dengan datang langsung ke Ambon. Alhamdulillah, ini kesempatan luar biasa,” ujar Bisri.

Ia menjelaskan bahwa dirinya bersama sejumlah kolega tengah menggagas upaya agar masyarakat hukum adat mendapat perlindungan dalam menjalankan kehidupan sosial maupun menghadapi konflik dengan perusahaan. Menurutnya, inisiatif ini diharapkan menjadi kontribusi nyata selama satu tahun masa pengabdiannya di DPD RI.

“Harapan kami, ini bisa menjadi prototype bagi lahirnya perda-perda di kabupaten/kota untuk memberikan perlindungan dan proteksi kepada masyarakat hukum adat,” tambahnya.

Bisri menyoroti masih banyaknya konflik antara perusahaan dengan masyarakat lokal di Maluku, salah satunya kasus PT Margonda di wilayah Hidaya, Maluku Tengah. Ia menegaskan akan menampung aspirasi masyarakat terkait masalah tersebut untuk kemudian direkomendasikan kepada Ketua Komite I dan diteruskan ke Kementerian Lingkungan Hidup.

“Kalau ada masyarakat di Maluku, khususnya di seputaran Kota Ambon, yang dizalimi oleh korporasi dan kita tidak bisa melindungi, maka bisa dipastikan daerah-daerah yang jauh dari akses publik akan semakin dirugikan. Untuk itu saya minta izin agar kasus PT Margonda ini segera ditindaklanjuti dengan penghentian izin operasi. Jika tidak, kami akan mendorong pencabutan izin tersebut,” tegasnya.

Lebih jauh, Bisri mengingatkan agar setiap investasi di Maluku harus mengindahkan keberadaan masyarakat hukum adat sebagai pemegang hak wilayat. Ia menekankan bahwa pembangunan di Maluku harus berjalan selaras dengan perlindungan hak-hak adat dan kesejahteraan masyarakat lokal.

“Intinya apa yang dilakukan Komite I hari ini adalah bagaimana memberikan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat, karena Maluku ini masyarakat adat semuanya. Hak-hak mereka, khususnya tanah wilayat, harus terjaga dan terproteksi. Pembangunan harus bersinergi dengan kesejahteraan masyarakat adat,” pungkas Bisri.