Ambon,CahayaMediaTimur.com-Gubernur Maluku menghadiri sekaligus membuka Rapat Koordinasi Progres Pengamanan Barang Milik Daerah bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai 6 Kantor Gubernur Maluku, Kamis (12/03/2026).
Rapat koordinasi tersebut dihadiri Kepala KPK RI atau yang mewakili Budi Santoso beserta jajaran, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, para Staf Ahli Gubernur, para Asisten Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi Maluku.
Dalam sambutannya, Gubernur Maluku menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Maluku memiliki komitmen yang kuat untuk terus melakukan perbaikan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel. Salah satu aspek penting dalam upaya tersebut adalah penguatan tata kelola dan pengamanan Barang Milik Daerah (BMD).
Gubernur menjelaskan bahwa pada tahun 2025 Pemerintah Provinsi Maluku telah melakukan berbagai langkah penertiban dan pengamanan barang milik daerah. Langkah tersebut antara lain melalui penarikan kendaraan perorangan dinas yang masih dikuasai oleh pensiunan, penertiban penggunaan rumah dinas, serta penguatan pengamanan aset daerah melalui percepatan proses sertifikasi tanah milik Pemerintah Provinsi Maluku.
Untuk mendukung upaya tersebut, Pemerintah Provinsi Maluku juga telah menetapkan Keputusan Gubernur Maluku Nomor 2319 Tahun 2025 tentang Pembentukan Tim Gabungan Penertiban dan Penelusuran Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Tahun 2025 dengan masa kerja hingga tahun 2028.
Lebih lanjut disampaikan bahwa pada tahun 2026 penertiban Barang Milik Daerah difokuskan pada percepatan sertifikasi tanah yang menjadi lokasi gedung perkantoran pemerintah serta gedung sekolah SMA, SMK, dan SLB di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku.
Gubernur juga menekankan kepada seluruh pimpinan OPD agar memberikan perhatian serius terhadap pengamanan aset daerah. Pimpinan OPD diharapkan proaktif dalam melakukan pengamanan aset yang berada dalam penguasaannya, termasuk melakukan penarikan kembali aset yang masih dikuasai oleh pihak ketiga.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur Maluku turut menyampaikan apresiasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atas pendampingan dan monitoring melalui program Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) yang bertujuan mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan daerah.
Menurutnya, pendampingan tersebut sangat penting dalam memperkuat sistem pencegahan korupsi serta meningkatkan akuntabilitas pengelolaan pemerintahan daerah.
Gubernur juga berharap kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) selaku perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam pengelolaan barang milik daerah untuk terus melakukan perbaikan secara sistematis, termasuk melalui penguatan sistem pengelolaan aset serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Melalui rapat koordinasi ini, Gubernur Maluku berharap dapat terbangun sinergi yang lebih kuat antara Pemerintah Provinsi Maluku dan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam upaya pengamanan aset daerah serta penguatan sistem pencegahan korupsi di daerah.





