Buka Sosialisasi Perda Pajak Daerah, Wagub Maluku Tekankan Penguatan PAD

oleh -3 views

Ambon,CahayaMediaTimur.com-Wakil Gubernur Maluku, H. Abdullah Vanath, menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan daerah sangat ditentukan oleh kemampuan pemerintah dalam memperkuat kemandirian fiskal melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal tersebut disampaikannya saat membuka kegiatan Door Prize Wajib Pajak Patuh sekaligus Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang berlangsung di Aula Lantai 7 Kantor Gubernur Maluku, Rabu (22/7/2026).

 

Dalam sambutannya, Vanath menyapaikan bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan sumber utama PAD yang berperan penting dalam membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, semakin tinggi tingkat kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, semakin besar pula kemampuan pemerintah daerah dalam menghadirkan pembangunan yang berkualitas.

 

“Kita menyadari bahwa arah pembangunan daerah sangat bergantung pada kemampuan kemandirian fiskal daerah. Salah satu pilar utamanya adalah Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari pajak daerah dan retribusi daerah yang dibayarkan masyarakat. Pendapatan tersebut menjadi sumber pembiayaan pembangunan, baik untuk sektor kesehatan, pendidikan, infrastruktur maupun pelayanan publik lainnya,” ujar Vanath.

 

Dirinya mengakui bahwa kondisi keuangan daerah saat ini masih menghadapi berbagai tantangan sehingga diperlukan langkah-langkah strategis untuk mengoptimalkan seluruh potensi penerimaan daerah. Karena itu, seluruh perangkat daerah diminta bekerja secara terpadu dalam menggali sumber-sumber pendapatan yang tersedia.

 

Vanath juga mengingatkan agar penyusunan target Pendapatan Asli Daerah dilakukan secara realistis berdasarkan potensi riil yang dimiliki daerah. Menurutnya, target yang disusun tanpa mempertimbangkan kemampuan fiskal akan berdampak pada pelaksanaan program pembangunan.

 

“Kemampuan pemerintah dalam merealisasikan berbagai program pembangunan sangat ditentukan oleh kemampuan fiskal daerah. Janji pembangunan kepada masyarakat hanya dapat diwujudkan apabila didukung oleh pendapatan daerah yang memadai. Oleh sebab itu, seluruh proses perencanaan harus didasarkan pada kemampuan keuangan daerah yang sesungguhnya,” tegasnya.

 

Dalam kesempatan tersebut, Vanath mengapresiasi kinerja Badan Pendapatan Daerah Provinsi Maluku yang berhasil mendata 7.272 objek pajak baru. Ia menilai capaian tersebut merupakan langkah positif dalam memperluas basis pajak yang pada akhirnya akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

 

“Apabila pendataan tersebut dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan, saya yakin akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah Provinsi Maluku,”katanya.

 

Lebih lanjut, Vanath meminta Badan Pendapatan Daerah bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang memiliki potensi penerimaan untuk terus melakukan evaluasi serta menetapkan skala prioritas dalam perencanaan, sehingga setiap program mampu memberikan kontribusi nyata terhadap penguatan keuangan daerah.

 

Melalui pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Provinsi Maluku berharap pengelolaan pajak dan retribusi daerah dapat semakin efektif, transparan, dan akuntabel, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sebagai bentuk partisipasi mendukung pembangunan daerah.

 

Kegiatan ini dihadiri oleh, Unsur Forkopimda diantaranya Dir Lantas Polda Maluku, Lead SKALA Maluku, Perwakilan ASDP, Perwakilan Bank Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara, Pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, Jajaran Staf OPD Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku