Waesamu,CahayaMediaTimur.com-Sejumlah warga pemilik lahan di Desa Waesamu, Kecamatan Kairatu Barat, Seram Bagian Barat (SBB), melayangkan surat resmi kepada PT. PLN Nusantara Power Construction di Kairatu.
Surat tertanggal 2 Oktober 2025 tersebut, berisi permintaan untuk menghentikan sementara pembayaran lahan yang akan digunakan oleh PLN Kairatu untuk pembangunan jaringan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) di wilayah Waesamu.
Permintaan penghentian pembayaran ini secara spesifik ditujukan pada Pemerintah Desa Waesamu, sementara pembayaran untuk lahan milik perorangan atau pribadi di Desa Waesamu diminta untuk tetap dilanjutkan.
Surat tersebut ditandatangani oleh para pemilik lahan, termasuk Hermanus Touwelly, Stepanus Salenussa, Reimon Reunussa, Jefri Reunussa, Marthen Saurette, Julianus Ruhulessin, dan Vialy Matenhoru.
Alasan penundaan pembayaran lahan desa ini menurut keterangan didalam surat itu, adalah untuk mencegah penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa Waesamu, Marthin Riripoy.
Warga Desa Waesamu saat ini tengah melaporkan Kepala Desa mereka ke Kejaksaan Negeri SBB di Piru, terkait dugaan penyalahgunaan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).
Laporan tersebut, menurut warga, telah mendapat respons positif dan menjadi perhatian khusus dari Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Inspektorat Kabupaten SBB dan Kejaksaan Negeri SBB.
Surat tersebut lebih lanjut menjelaskan bahwa, Inspektorat Kabupaten SBB telah mengaudit dugaan penyalahgunaan dana desa Waesamu dan terbukti terdapat kerugian pada Keuangan Negara.
Untuk itu Inspektorat memberikan waktu selama 60 hari kalender kepada Kepala Desa Waesamu, Marthin Riripoy untuk mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut.
Oleh karena itu, warga Desa Waesamu dengan itikad baik meminta pimpinan atau petugas PT PLN Nusantara Power Construction yang ditugaskan untuk pembayaran, agar lebih teliti dan hati-hati, serta menghentikan sementara pembayaran pembebasan lahan.
Warga menyatakan sangat menghargai kerja sama perusahaan dan berharap, keputusan ini dapat dipahami sebagai bagian dari proses yang harus dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum.
Mereka juga berjanji akan segera menindaklanjuti, apabila di kemudian hari terdapat perubahan status yang memungkinkan proses pembayaran dilanjutkan kembali.
