Dapat CB, Tiga Warga Binaan Lapas Namlea Menjalani Bimbingan Lanjutan Wajib Lapor

oleh -2 views

NAMLEA,CahayaMediaTimur.com-Tiga orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea berinisial AS, ZK, dan FF yang menjalankan program Cuti Bersyarat (CB) terhitung mulai hari Kamis (14/8) diwajibkan mengikuti aturan dan ketetapan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ambon, salah satunya wajib lapor.

Kewajiban ini merupakan salah satu syarat yang harus dipatuhi warga binaan ketika sudah berganti status menjadi klien sebagaimana yang ditetapkan pada pasal 139 Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Binaan.

“Setelah diserahkan ke petugas Bapas Ambon melalui video call, mereka statusnya berubah menjadi klien yang akan mendapatkan pembimbingan dan pembinaan lanjutan dari petugas Bapas ketika sudah diluar. Karena mereka masih terikat dengan hukum, kewajiban mereka selama menjalani bebas beryarat adalah tidak boleh melakukan pengulangan tindak pidana dan berbuat onar di masyarakat, ditambah lagi harus melaksanakan kewajiban melapor setiap bulannya,” jelas Kepala Lapas Namlea, M. M. Marasabessy.

Ia menambahkan apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, maka Surat Keputusan (SK) Bebas Bersyarat beresiko akan dicabut sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan klien. “Meskipun sudah bebas, mereka masih perlu diawasi, dibina, dan diobservasi perilakunya di lingkungannya, apabila kedapatan melanggar hukum, ataupun tidak melaksanakan kewajibannya sebagai klien, maka SK nya akan dicabut,” tambahnya.

Kepala Subseksi Pembinaan, Mustafa La Abidin menyebutkan ketiga warga binaan tersebut dinyatakan bebas CB setelah Direktur Jenderal Pemasyarakatan mengeluarkan SK Nomor : PAS-1385.PK.05.03 Tahun 2025. Ketiganya adalah Narapidana Kasus Pencurian dengan masa hukuman 10 bulan. “Mereka bertiga ini satu kasus dan diusulkan CB pada awal Agustus lalu, SK-nya sudah keluar hari ini dan langsung kami bebaskan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjenpas Maluku, Ricky Dwi Biantoro, menyampaikan pembebasan warga binaan melalui program reintegrasi sosial ini merupakan proses untuk menyatukan dan menyesuaikan narapidana dengan lingkungan masyarakat. Hak tersebut membantu warga binaan menata kehidupan lebih baik lagi. “Mereka sudah bisa bergabung kembali dengan keluarga, sanak, dab saudaranya, tapi mereka harus buktikan bahwa mereka layak untuk diberikan program ini dengan menjaga perilakunya. Kami minta petugas Bapas tetap awasi dan control para klien ini meskipun daerahnya jauh-jauh agar tidak ada yang berperilaku menyimpang,” harapnya.