Lokki,CahayaMediaTimur.com-Terkait dengan aksi damai penolakan keras terhadap aktivitas Pertambangan Nikel yang dilakukan oleh PT. Manusela Prima Mining (MPM)yang di lakukan kepala desa Luhu AbdulGani Kaliki dan beberapa warganya di Dusun Laala Desa Lokki, Kecamatan Huamual Kabupaten Seram Bagian Barat(SBB) menuai kecaman keras dari warga serta tokoh masyarakat dan Pemerintah Desa Lokki.
Hal ini disampaikan salah satu tokoh Masyarakat pada media ini, di Lokki, Senin(6/4/2026).
Adapun kejadian yang terjadi, tepatnya di dusun Laala desa Lokki, Kades Luhu bersama beberapa warganya datang lewat Transportasi laut dan melakukan aksi pememalangan di Dusun Laala dan mengklaim bahwa itu adalah wilayah mereka.Dan sempat terjadi aksi kejar-kejaran dan adu mulut dengan beberapa pemuda Desa Lokki,ungkap sumber yang tidak mau mempublikasikan indentitasnya.
Miris,wilayahnya atau Ulayatnya dimana? “sehingga bisa datang ke Dusun atau Petuanan desa Lokki dalam hal ini dusun Laala dan mengklaim itu milik mereka, maeng Palang iko suka. ” Ini adalah kejahatan tindak Pidana yang dilakukan oleh Kades Luhu dan beberapa warganya.
Dengan adanya kejadian ini, besok Selasa(7/4/2026)kami selaku tokoh masyarakat dan warga desa Lokki melalui Pejabat desa Lokki , akan laporkan AbdulGani Kaliki bersama kroni-kroninya ke Polres SBB, karna perbuatan mereka melanggar undang-undang dan hukum yang berlaku di negara ini.
Datang mengklaim secara sepihak dan menerobos masuk di Petuanan milik masyarakat desa Lokki,adalah perbuatan melawan hukum dan tertuang dalam KUHP UU No. 1 Tahun 2023,Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Undang-Undang Hukum Pidana, konsep perbuatan melawan hukum (tindak pidana) diatur secara umum dalam:
Pasal 12 ayat (1): “Tindak Pidana merupakan perbuatan yang oleh peraturan perundang-undangan diancam dengan sanksi pidana dan/atau tindakan”.
Pasal 12 ayat (2): Menegaskan bahwa suatu perbuatan yang diancam pidana harus bersifat melawan hukum.
“Yang di Lakukan AbdulGani Kaliki bersama kroninya adalah sebuah Kejahatan Pidana, tegas Sumber.
