Piru,CahayaMediaTimur.com-Meski telah dinyatakan ditiadakan dan kadaluwarsa, anggaran kegiatan Desa Persiapan di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) masih terus dialokasikan setiap tahun oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Pemdes).
Padahal, status Desa Persiapan di SBB telah dijelaskan secara resmi dalam Surat Gubernur Maluku Nomor 140/3480 tanggal 11 Desember 2017 dan Surat Gubernur Maluku Nomor 140/1508 tanggal 15 Mei 2018, yang menegaskan bahwa seluruh desa persiapan di wilayah tersebut telah berakhir masa berlakunya.
Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius, mengingat Dinas Pemdes SBB tetap memasukkan anggaran kegiatan desa persiapan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah, meski telah mengetahui adanya penjelasan resmi dari Pemerintah Provinsi Maluku melalui Sekretariat Daerah.
Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 8 ayat (7) secara tegas membatasi masa desa persiapan hanya selama tiga tahun sejak ditetapkan untuk ditingkatkan menjadi desa definitif.
Namun, berdasarkan penelusuran dan keterangan sejumlah sumber, Pemerintah Kabupaten SBB tidak pernah melengkapi persyaratan administrasi sebagaimana diminta Pemerintah Pusat. Akibatnya seluruh desa persiapan di SBB sudah harus dikembalikan ke desa induk.
“Waktu sudah diberikan, tapi tidak pernah ada keseriusan. Administrasi tidak dilengkapi, akhirnya desa persiapan otomatis gugur,” ungkap salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Meski demikian, Dinas Pemdes SBB tetap mengalokasikan anggaran dengan dalih koordinasi dan pengurusan desa persiapan, padahal secara administratif dan hukum, objek kegiatannya sudah tidak ada.
Sumber menilai, kebijakan tersebut tidak memiliki output yang jelas dan justru berpotensi menyesatkan publik, karena memberi kesan seolah proses desa persiapan masih berjalan.
Lebih jauh, sumber menyebut Kepala Bidang Pemdes, Abraham Tuhenay, kerap melakukan perjalanan dinas ke tingkat provinsi hingga ke Jakarta untuk urusan desa persiapan, meski mengetahui proses tersebut tidak lagi mungkin dilanjutkan.
“Setiap tahun tetap dianggarkan. Ujung-ujungnya perjalanan dinas. Bukan lagi soal desa, tapi soal anggaran,” tegas sumber.
Pada tahun 2025, Dinas Pemdes SBB bahkan disebut telah mencairkan anggaran sekitar Rp250 juta untuk perjalanan dinas terkait pengurusan desa persiapan, dan dana tersebut telah habis digunakan.
Penggunaan anggaran tersebut dinilai patut dipertanyakan, mengingat tidak adanya dasar hukum maupun hasil konkret dari kegiatan yang dibiayai.
Atas kondisi ini, sumber mendesak Bupati SBB Asri Arman untuk segera menertibkan internal Dinas Pemdes serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pejabat eselon II, III, dan IV guna memastikan pengelolaan anggaran berjalan sesuai aturan dan prinsip transparansi.




