Di Duga Kejati Maluku Melakukan Kriminalisasi Hukum kepada PT GMI Terkait Perijinan IUP RKB Tambang Marmer Dan Batu Gamping

oleh -0 views

Piru,CahayaMediaTimur.com-Kejaksaan Tinggi Maluku sedang mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait perizinan pertambangan batu gamping dan marmer oleh PT Gunung Makmur (GMI) di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Kasus ini melibatkan dugaan maladminstrasi dalam perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) produksi dan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), di mana penyidik telah memeriksa sejumlah pejabat daerah dan saksi ahli.

 

Berikut adalah poin-poin utama kasus ini:

Subjek Pemeriksaan: Penyidik Kejati Maluku memeriksa tiga kepala dinas terkait perizinan dan pemegang saham PT GMI, Po Kwang, terkait perpanjangan IUP produksi marmer dan batu gamping.

 

Dugaan Pelanggaran: Kasus difokuskan pada dugaan korupsi dalam proses perpanjangan IUP produksi marmer dan penerbitan persetujuan RKAB IUP batu gamping kepada PT GMI.

 

Perluasan Kasus: Penyelidikan berkembang ke pihak terkait ekspor batu gamping oleh PT GMI, termasuk pemeriksaan perusahaan pelayaran PT Berkat Samudera Lestari.

 

Tindakan: Kasus ini terus didalami untuk mengumpulkan bukti-bukti konkrit terkait skandal pertambangan di SBB.

Mengutip dari berita Liputan6.com tertanggal 20/2/2020

dengan Judul Berita : Jika Penegakan Hukum Gaduh

Investor Tak Mau Tanam Modal di Indonesia.

 

Jaksa Agung meminta agar penanganan kasus tindak pidana korupsi, tidak hanya berupa tindakan represif tapi juga preventif.

 

Kejaksaan Agung turut berkomitmen mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan investasi di Tanah Air. Salah satu langkah yang dilakukan yakni menjaga agar kepastian hukum di Indonesia berjalan dengan kondusif.

 

Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengatakan, sejauh ini pihaknya terus menjaga agar situasi penegakan hukum di Indonesia tidak gaduh. Pendekatan hukum dilakukan pihaknya pun diupayakan sehalus mungkin. Itu dilakukan agar iklim investasi di Indonesia dapat tumbuh positif.

 

“Kenapa? kalau penegakan hukum gaduh saya yakin investasi tidak akan masuk,” kata dia, dalam acara Rakoornas Investasi 2020 di Jakarta, Kamis (20/2/2020).

 

Untuk menjaga penegakan hukum yang kondusif, dirinya sudah memberikan arahan kepada jajaran di bawahnya. Dia meminta agar penanganan kasus tindak pidana korupsi, tidak hanya berupa tindakan represif tapi juga preventif.

 

“Artinya penegakan hukum yang kita lakukan ada kesimbangan antara preventif dan represif,” imbuhnya.

 

Dia menambahkan, kunci investasi itu sebetulnya ada di dalam kepastian hukum. Oleh karena itu, Kejaksaan Agung sendiri berupaya agar kepastian hukum di Indonesia tetap berjalan kondusif dan tidak gaduh.

 

“Kunci investasi adalah kepastian hukum. Kalau daerah hukumnya masih amburadul penuh dengan ketidapstian saya yakin investor akan lari. Itu sudah terjadi pada kita,” tandas dia.

 

Dengan mencermati apa yang disampaikan Jaksa Agung RI, maka publik menilai bahwa apa yang sementara dilakukan Kejaksaan Tinggi Maluku dengan mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait perizinan pertambangan batu gamping dan marmer oleh PT Gunung Makmur (GMI) di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Kasus ini melibatkan dugaan maladminstrasi dalam perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) produksi dan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB, diduga ada upaya kriminalisasi jaksa terhadap PT.Gunung Makmur Indah

 

Di duga tindakan yang dinilai sebagai kriminalisasi jaksa terhadap investor memiliki dampak serius dan sistemik terhadap iklim investasi dan perekonomian.

Berikut adalah dampak utama yang ditimbulkan :

Menurunkan Kepercayaan Investor: Kriminalisasi menimbulkan kegaduhan hukum yang membuat investor takut untuk menanamkan modal di Indonesia.

Dampak Sistemik pada Pasar Modal: Penyitaan dan pemblokiran aset investor oleh kejaksaan, terutama jika tidak dilakukan dengan verifikasi yang tepat, dapat merusak pasar modal dan menciptakan ketidakpastian.

Lesunya Investasi: Ketidakpastian hukum ini mengakibatkan lesunya pertumbuhan investasi dan menghambat pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

Solidaritas Sosial dan Ekonomi: Tindakan semacam ini seringkali berujung pada kerugian riil bagi negara dan masyarakat, bukan hanya dampak imateriel.

Mengganggu Penegakan Hukum: Kriminalisasi, jika benar terjadi, justru dapat melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dan pemerintah dalam memberikan kepastian hukum yang adil.

Sangat disayangkan apabila investor akan mengambil langkah untuk tidak lagi melanjutkan investasi di SBB (keluar dari SBB), akibat tidak adanya kepastian hukun bagi kelancaran investasi maka daerah dan masyarakat sangat dirugiakan.

 

Ketua Gerakan SBB Bersih Jacobis Heatubun.SE mengharapkan dengan adanya proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku terhadap PT.Gunung Makmur Indah dalam Mengelolah Tambang Marmer dan Batu Gamping tidak berdampak pada investasi yang sementar berjalan di SBB kata Jacobis

 

Lanjut Jacobis, Investasi butuh Kepastian Hukum, tetapi apabila dengan adanya Pengsutan Dugaan Tindak Pidana Korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Maluku terhadap PT.Gunung Makmur Indah sehingga berakibat Investor tidak mau lagi melanjutkan Investasi di SBB (Keluar dari SBB, maka dengan ini kami sampaikan bahwa Gsrakan SBB Bersih siap akan melaporkan Kejati Maluku kepada Satgas Pengamanan Investasi Kejaksaan Agung RI dan Ombusmen RI, tutup Jacobis