Piru,CahayaMediaTimur.com-Proses pencairan anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dilaporkan lumpuh total.
Hal ini terjadi karena Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten SBB, Siti Khotidjah, tidak berada di tempat dan diduga tidak mendelegasikan wewenangnya.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dan yang lebih kritis, menunda pencairan dana penting bagi masyarakat, termasuk Dana Desa.
Selama Siti Khotidjah melakukan perjalanan dinas ke luar kota maupun ke luar daerah, seluruh proses pencairan anggaran untuk OPD-OPD terkait terpaksa tertunda tanpa kejelasan waktu.
Dampak terbesar dirasakan oleh pemerintah desa. Hingga saat ini, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk anggaran pencairan Dana Desa Tahap II belum juga diterima oleh desa-desa di SBB.
“Sampai saat ini, SP2D belum juga turun karena menurut salah satu pegawai keuangan daerah, pimpinan tidak ada di tempat. Oleh karena itu, kami tertunda terus untuk proses pencairan,” ujarn salah seorang Kepala Desa yang ditemui awak media, pada Senin (03/11/2025).
Situasi ini memicu banyak keluhan di kalangan kepala desa dan mempertanyakan kelayakan posisi Siti Khotidjah sebagai Kepala BPKAD, mengingat fungsi vital yang diembannya.
Kekhawatiran para kepala desa semakin memuncak. Mereka khawatir penundaan pencairan tahap dua ini akan berdampak buruk pada proses tahap selanjutnya, bahkan berpotensi menyebabkan anggaran tersebut hangus, seperti yang pernah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
“Para kepala Desa yang sampai saat ini menunggu proses pencairan tahap dua namun belum ada hasil, mengkhawatirkan hal untuk proses tahap selanjutnya pasti akan hangus seperti tahun kemarin karena ulah dari keuangan Daerah sendiri,” kata sumber tersebut.
Masalah utama lainnya adalah terkait manajemen dan delegasi wewenang internal BPKAD. Siti Khotidjah dilaporkan tidak memberikan mandat kepada pejabat tertinggi berikutnya untuk bertindak sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
Sekretaris BPKAD, yang seharusnya memiliki jabatan tertinggi setelah Kepala BPKAD dan secara struktural siap menjadi Plh, tidak diberi ruang untuk mengambil alih tugas. Akibatnya, semua urusan yang berkaitan dengan proses pencairan terpaksa terhenti.
Kelumpuhan administrasi dan keuangan ini tentu merugikan masyarakat dan menghambat program pembangunan di SBB. Penundaan anggaran ini berarti tertundanya kegiatan vital di tingkat desa dan OPD.
Menyikapi kondisi ini, desakan ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten SBB.
“Hal ini perlu ditanggapi Bupati selaku kepala Daerah untuk segera mengevaluasi Kepala BPKAD terkait tanggung jawab yang sudah diberikan kepadanya,” tutup Kades tersebut, meminta intervensi segera dari pimpinan daerah. (red)




