AMBON,CahayaMediaTimur.com-Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku, Ricky Dwi Biantoro, memberikan penguatan tugas dan fungsi pemasyarakatan bagi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tenaga Kesehatan di lingkungan Kanwil Ditjenpas Maluku, Kamis (3/7).
Bertempat di ruang kerja Kepala Kanwil Ditjenpas Maluku, giat tersebut diikuti oleh 5 Orang CASN formasi Tenaga Kesehatan.
Dalam arahannya, Kakanwil menyampaikan Petugas Pemasyarakatan formasi tenaga kesehatan memiliki tugas dan fungsi utama dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan petugas lapas atau rutan. Mereka bertanggung jawab atas pelayanan kesehatan dasar, skrining penyakit, memastikan ketersediaan obat dan alat kesehatan, melakukan rujukan medis, serta menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan.
“Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, petugas pemasyarakatan formasi tenaga kesehatan wajib berkontribusi dalam menciptakan kondisi kesehatan yang optimal bagi WBP dan petugas, serta mendukung tujuan pemasyarakatan yaitu pembinaan dan rehabilitasi WBP,” Ungkapnya
Lebih lanjut, Ricky menjelaskan bahwa untuk mendukung sistem pemasyarakatan dalam ruang lingkup kesehatan dan rehabilitasi bagi WBP maka petugas pemasyarakatan harus dapat menerapkan motto pemasyarakatan pasti bermanfaat untuk masyarakat.
“kami berharap dalam pelaksanaan tugas kalian dapat mengimplementasikan tata nilai “ARIKA”, yakni Amanah, Respek, Inovatif, Kapabel, dan Akurat. Ini mencerminkan komitmen untuk menjalankan amanah dengan penuh rasa tanggung jawab.” Tutupnya