DPRD Kota Ambon Tegaskan Aktivitas Tambang Bantuan Tidak Boleh di Hentikan

oleh -0 views

Ambon,CahayaMediaTimur.com-Komisi III DPRD Kota Ambon menegaskan aktivitas tambang batuan tidak boleh dihentikan sepenuhnya, meski proses administrasi dan penataan wilayah masih berjalan.

Penutupan total dinilai berisiko mengganggu pembangunan dan aktivitas ekonomi kota.
Penegasan itu disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Harry Putra Far-Far, usai menerima aspirasi Gerakan Peduli Masyarakat Maluku (FGPM) bersama puluhan sopir truk pengangkut material, di Kantor DPRD Kota Ambon, Jumat (23/01/2026).

Dalam pertemuan tersebut, FGPM mendesak Pemkot Ambon dan DPRD segera menetapkan Perda RT/RW sebagai payung hukum kepastian usaha pertambangan batuan. Selain itu, FGPM meminta kebijakan relaksasi agar pengangkutan pasir dan batuan tetap berjalan di tengah cepatnya perubahan regulasi.
FGPM juga meminta Wali Kota Ambon mempertimbangkan penutupan sejumlah galian yang berdampak pada hilangnya mata pencaharian sekitar 300 sopir, penurunan PAD, serta terhambatnya pasokan material pembangunan infrastruktur di Kota Ambon dan Provinsi Maluku.

Menanggapi hal itu, Komisi III DPRD Kota Ambon menilai penghentian total tambang batuan di tengah kondisi fiskal daerah yang terbatas dapat menimbulkan efek berantai.
“Kalau seluruh tambang ditutup, material akan langka, pembangunan melambat, dan aktivitas kota bisa lumpuh,” kata Far-Far.

Ia mengungkapkan, saat ini dua titik tambang telah berhenti beroperasi. Komisi III mengingatkan, jika kondisi tersebut meluas, maka rantai distribusi material akan terputus.
Sebagai solusi, Komisi III mendorong agar proses administrasi dan penataan wilayah tetap berjalan paralel dengan operasional tambang, serta menegaskan kewajiban pengelola tambang untuk melengkapi seluruh perizinan sesuai ketentuan hukum.
Komisi III DPRD Kota Ambon juga berkomitmen memfasilitasi dialog lanjutan antara FGPM, pengelola tambang, dan Pemerintah Kota Ambon guna mencegah kebijakan yang berdampak luas terhadap pembangunan daerah.