DPRD Maluku Lakukan Pengawasan Izin PT Mirati di SBB, Berikut Yang Dikatakan Ary Sahertian.

oleh -1 views

Ambon, CahayaMediaTimur.com – Komisi II DPRD Provinsi Maluku telah melakukan pengawasan mendalam terkait perpanjangan izin operasi galian milik PT Mirati di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Menurut anggota Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Ary Sahertian, semua kelengkapan dokumen administrasi dan legal perusahaan sudah siap, hanya menunggu proses penandatanganan pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Maluku untuk segera beroperasi dan membangun jalan bagi masyarakat sekitar. Demikian disampaikan Sahertian kepada wartawan, di kantor DPRD Provinsi Maluku, Kamis (4/12/2025).

Sahertian mengatakan, salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh perusahaan yang akan beroperasi di wilayah tersebut adalah, memiliki dokumen izin administrasi dan legal yang lengkap serta sah.

”Kita sangat menekankan perusahaan, untuk tidak boleh sembarangan beroperasi, sebelum semua izin dari pihak administrasi dan legal sudah siap dan lengkap. Ini untuk memastikan, bahwa semua aktivitas berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” pungkasnya

Selain masalah izin, Komisi II juga secara khusus memerhatikan hubungan antara perusahaan dan masyarakat sekitar. Sahertian menyebut, operasi perusahaan tidak boleh hanya bertujuan semata untuk kepentingan pembangunan infrastruktur seperti jalan, melainkan juga harus membawa manfaat nyata sehingga masyarakat menjadi makmur.

Untuk itu, telah disepakati adanya janji dan komitmen yang jelas dari perusahaan, terkait dengan kesejahteraan warga setempat.

”Kita telah menyampaikan kepada masyarakat, agar siap menerima komitmen yang diberikan perusahaan, dan sebaliknya, perusahaan juga harus menepati janjinya. Yang sangat menguntungkan, hampir seluruh karyawan yang akan bekerja di perusahaan adalah, warga sekitar daerah operasi. Hal ini diharapkan bisa meningkatkan pertumbuhan perekonomian masyarakat secara langsung, karena lebih banyak warga yang mendapatkan pekerjaan dan pendapatan,” ujar Sahertian.

Anggota Komisi II Fraksi PKB itu, juga menekankan pentingnya cara menyelesaikan masalah yang mungkin muncul di kemudian hari.

”Kita harapkan, bahwa kalau nantinya ada masalah apapun, baik antara perusahaan dengan masyarakat maupun dengan pihak lain, jangan diselesaikan dengan kepala yang panas atau hati yang panas. Semua harus diselesaikan melalui komunikasi yang baik, terbuka, dan konstruktif,” jelas Sahertian

Kata Sahertian, perusahan juga telah berjanji untuk semua masalah akan ditangani dengan cara yang tepat, sehingga mereka juga akan memberikan Program Tanggung Jawab Sosial (CSR) yang bermanfaat bagi masyarakat sekitar.

Wilayah yang menjadi fokus pengawasan dan operasi perusahaan adalah sekitar 5 dusun yang berada di petuanan Desa Loki, termasuk salah satu Dusun Laala.

”Untuk memastikan transparansi dalam semua proses, kemarin telah diadakan pertemuan yang dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, antara lain warga biasa, tokoh pemuda, pengelola toko, pengurus masjid, dan kepala dusun dari masing-masing dusun yang terlibat,” kata Sahertian.

Pertemuan tersebut juga membahas tentang pembenahan yang telah dilakukan oleh perusahaan. Sahertian menjelaskan bahwa semua kelengkapan dokumen administrasi sudah disiapkan dengan baik dan lengkap. Yang tinggal hanyalah proses penandatanganan karena izin yang diminta oleh perusahaan adalah perpanjangan izin yang sebelumnya sudah dimiliki.

Untuk mempercepat proses penandatanganan dan penerbitan izin, pimpinan Komisi II telah langsung berkoordinasi dengan pimpinan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Maluku. Alasan kecepatan dalam proses ini sangat diperlukan adalah, untuk segera mengejar bantuan, yang akan digunakan untuk memperbaiki jalan di dusun-dusun yang selama ini belum terlayani oleh pemerintah.

”Operasi perusahaan yang lancar akan sangat mempermudah proses pemberian bantuan impres ini. Jalan-jalan di dusun tersebut sudah lama tidak terawat dan menjadi beban bagi warga dalam beraktivitas sehari-hari. Jadi, semakin cepat izin diberikan, semakin cepat proses perbaikan jalan bisa dimulai,” jelasnya

Sahertian mengatakan, dengan kehadiran Komisi II sebagai pihak pengawas, pimpinan perusahaan, dan berbagai elemen masyarakat, telah tercapai kesepakatan yang baik dan saling memahami.

Perusahaan juga telah diterima dengan baik oleh masyarakat sekitar, yang melihat potensi manfaat yang akan diperoleh.

”Masyarakat juga memiliki harapan besar kepada pemerintah provinsi, terutama kepada PTSP, agar bisa memberikan izin secepatnya. Tujuan utamanya adalah, untuk menghindari kesalahpahaman di kalangan masyarakat mengapa perusahaan belum bisa beroperasi penuh, meskipun semua persiapan sudah siap. Semua pihak berharap, bahwa proses izin bisa berjalan lancar dan cepat sehingga manfaat bagi masyarakat bisa dirasakan sesegera mungkin,” tutup Sahertian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.