DPRD Maluku Perjuangkan Lembaga Veritkal dan Layanan SIM di Bursel

oleh -0 views

Ambon,CahayaMediaTimur.com – DPRD Provinsi Maluku mendorong pemerataan lembaga vertikal seperti pengadilan dan kejaksaan serta layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Buru Selatan.

 

Dorongan ini disampaikan sebagai respons atas keterbatasan pelayanan hukum dan administrasi yang masih harus diakses ke kabupaten lain seperti Buru melalui aspirasi masyarakat saat Komisi I melakukan pengawasan tahap satu di Kabupaten Buru Selatan beberapa waktu lalu.

 

Menurut Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton, bahwa hingga kini Buru Selatan belum memiliki sejumlah lembaga vertikal strategis seperti pengadilan negeri dan kejaksaan negeri. Akibatnya, masyarakat masih bergantung pada Kabupaten Buru untuk mendapatkan layanan hukum.

 

”Keberadaan pengadilan negeri dan kejaksaan negeri di Buru Selatan sudah sangat mendesak. Masyarakat tidak boleh terus-menerus bergantung pada daerah lain untuk mengakses keadilan,” ujar Solichin kepada wartawan di Rumah Aspirasi Rakyat, Rabu (5/3/2026).

 

Baginya kondisi tersebut tidak hanya memperlambat proses pelayanan, tetapi juga membebani warga dari sisi biaya dan waktu tempuh.

 

”Pemerataan lembaga vertikal merupakan bagian penting dari upaya menghadirkan pelayanan hukum yang adil dan merata di seluruh wilayah Maluku,” kata Solichin

 

Selain lembaga peradilan, lanjut Solichin, Komisi I juga menyoroti belum tersedianya fasilitas pelayanan SIM di Buru Selatan. Selama ini, warga yang hendak membuat atau memperpanjang SIM harus melakukan perjalanan ke Kabupaten Buru.

 

”Untuk mengurus SIM saja masyarakat harus ke luar daerah. Ini tentu membutuhkan biaya tambahan. Karena itu kami akan berkoordinasi dengan Polda Maluku agar pelayanan SIM bisa dibuka di Buru Selatan,” ujarnya.

 

DPRD Maluku menilai pembentukan unit pelayanan SIM di Buru Selatan akan memberikan dampak signifikan terhadap efisiensi pelayanan publik serta meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor di daerah tersebut.

 

Meski pembangunan lembaga vertikal menjadi kewenangan pemerintah pusat dan layanan SIM berada di bawah otoritas kepolisian.

 

DPRD Maluku menyatakan komitmennya untuk mengawal aspirasi tersebut melalui jalur koordinasi dan rekomendasi resmi kepada instansi terkait.

 

Pengawasan ini, lanjut Solichin, merupakan langkah awal untuk memastikan kebutuhan dasar pelayanan hukum dan administrasi di Buru Selatan dapat segera direalisasikan.

 

”Kita ingin ada pemerataan. Buru Selatan juga berhak mendapatkan pelayanan yang sama seperti daerah lain di Maluku,” tutup Solichin