Langgur,CahayaMediaTimur.com-Suasana haru menyelimuti Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tual, Kantor Wilayah Ditjenpas Maluku, Rabu (18/2/2026). Dua orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) akhirnya dapat kembali berkumpul dengan keluarga setelah resmi mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB).
Kedua warga binaan tersebut melangkah keluar dari gerbang Lapas setelah menyelesaikan serangkaian proses administrasi dan dinyatakan memenuhi syarat substantif maupun administratif sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pihak Lapas Tual menegaskan bahwa pemberian hak Pembebasan Bersyarat ini bukan tanpa alasan. Beberapa poin utama yang menjadi pertimbangan antara lain: Selama masa menjalani pidana, keduanya menunjukkan perubahan perilaku yang signifikan, Aktif mengikuti berbagai program pembinaan kemandirian dan kerohanian di dalam Lapas, Telah melewati penelitian kemasyarakatan (Litmas) oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Kepala Lapas Kelas IIB Tual, Nurchalis Nur menyampaikan bahwa pembebasan ini merupakan bentuk apresiasi negara atas kesungguhan warga binaan untuk memperbaiki diri.
“Kami berharap mereka tidak lagi mengulangi kesalahan yang sama. Gunakanlah keterampilan yang telah dipelajari di sini untuk memulai lembaran baru di tengah masyarakat,” ujar Nurchalis saat memberikan arahan terakhir sebelum pelepasan.
Meskipun sudah berada di luar Lapas, kedua warga binaan ini masih berstatus sebagai Klien Pemasyarakatan dan wajib melakukan wajib lapor ke kantor Bapas setempat secara rutin hingga masa bimbingannya berakhir.
Pihak keluarga yang menjemput tidak dapat menyembunyikan rasa syukur mereka. Mereka berkomitmen untuk mendukung penuh proses reintegrasi sosial agar yang bersangkutan dapat diterima kembali dengan baik oleh lingkungan sekitar.
