Ambon,CahayaMediaTimur.com-Kasus Dugaan Korupsi proyek Jalan Danar-Tetoat, Kabupaten Maluku Tenggara(Malra)tahun 2023 senilai Rp 7,2 M kini masuk babak baru.
Pantauan media ini, ketika pada tanggal 5 November kemarin kasus ini diaudit langsung oleh BPK RI di Jakarta, ada temuan dalam kasus dugaan Korupsi pada proyek Jalan Danar -Tetoat, Kabupaten Maluku Tenggara(Malra) , kerugian negera sekitar 2,8 Miliar Rupiah.
Kasubdit Tipikor Ditrekrimsus Polda Maluku, Kompol. Handy Senonugroho ketika didatangi awak media di ruang kerjanya mengatakan, terkait kasus Proyek jalan Danar Tetoat akan masuk dalam tahap pemeriksaan Pidana,ucap Senonugroho beberapa waktu yang lalu di ruang kerjanya.
Sebelumnya kasus ini di lidik pertengahan 2024 dengan cepat naik penyidikan Desember 2024,penyelidikan terus berjalan,para saksi di periksa, didalamnya ada mantan kadis PUPR Maluku Ismael Usemahu dan beberapa orang saksi.
Pada media ini Kabsudit III Ditrekrimsus Polda Maluku juga menyampaikan, pemeriksaan ini akan berlanjut ke Pidana, kalau pemeriksaan Pidana sudah selesai, nanti kita lihat siapa-siapa yang nantinya akan bertanggungjawab atas unsur Pidana tersebut atau sudah cukup bukti.
Katanya, kami akan berusaha dengan secepatnya,siapa-siapa saja yang bertanggung jawab dalam hukum Pidana tersebut.
