Sukabumi,CahayaMediaTimur.com-Dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan seorang ibu tiri terhadap anak sambungnya yang berusia 12 tahun terjadi di Kampung Leuwi Nanggung, Desa Bojongsari, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Korban yang diketahui merupakan seorang santri di salah satu pondok pesantren di wilayah Sukabumi, diduga mengalami kekerasan berulang yang dilakukan oleh ibu tirinya. Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban mengalami luka serius di sekujur tubuhnya dan sempat mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.
Sebelum kondisinya memburuk, korban disebut sempat menyampaikan bahwa sosok “mamah” yang menyebabkan dirinya mengalami kesakitan.
Ayah kandung korban dikabarkan sangat terpukul setelah mendengar langsung penjelasan dari sang anak mengenai dugaan kekerasan tersebut.
Korban diduga mengalami penyiksaan berulang, termasuk pemukulan serta dipaksa meminum air panas oleh terduga pelaku. Selama menjalani perawatan, kondisi korban terus menurun hingga akhirnya menghembuskan napas terakhir di rumah sakit.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan oleh pihak berwenang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap anak serta kewaspadaan dalam membangun rumah tangga, terutama ketika melibatkan anak dari pernikahan sebelumnya.
Perlu di ketahui,kasus penganiayaan terhadap anak utamanya dijerat dengan Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang melarang kekerasan fisik (Pasal 76C). Pelaku terancam pidana penjara hingga 3,5 tahun (luka ringan), 5 tahun (luka berat), hingga 15 tahun jika anak meninggal dunia




