Ambon, CahayaMediaTimur.com – Anggota Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Provinsi Maluku, Andreas Taborat menyatakan, jika fraksinya secara resmi menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Hal itu disampaikan Andreas, saat rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku, dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah Maluku, dan penetapan empat buah Ranperda Inisiatif DPRD Provinsi Maluku menjadi Perda, yang berlangsung di ruang rapat paripurna, Kamis (18/12/2025).
Andreas menyoroti data dari Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Maluku Tahun 2026, yang telah disetujui pada tanggal 30 November lalu.
Ia mengungkapkan bahwa data tersebut menunjukkan gambaran yang perlu diperhatikan, yakni Provinsi Maluku masih terlalu bergantung pada penerimaan transfer dari Pemerintah Pusat.
”Kebijakan efisiensi yang diterapkan pemerintah pusat telah membuat dana transfer ke Maluku turun drastis, yang secara langsung menghambat berbagai program pembangunan, mulai dari pembukaan akses di daerah terisolasi, penanggulangan kemiskinan, hingga upaya meningkatkan taraf hidup masyarakat secara luas,” uja Andreas
Meskipun menghadapi tantangan tersebut, Andreas menekankan bahwa masyarakat Maluku memiliki semangat optimis dan tekad yang kuat untuk maju.
”Kita tidak pernah menyerah ketika menghadapi kesulitan. Ketika tantangan datang, kita selalu berusaha mencari solusi untuk berdiri mandiri. Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), melalui pengoptimalan pajak dan retribusi adalah jalan utama yang harus kita tempuh,” tegas Andreas
Ia menjelaskan, Perda Nomor 2 Tahun 2024 yang berlaku saat ini telah mencakup sebanyak 3.190 obyek pajak dan retribusi. Namun, setelah melakukan evaluasi lebih mendalam, ternyata obyek-obyek tersebut belum sepenuhnya dimanfaatkan menjadi sumber PAD yang stabil.
”Bahkan, masih banyak obyek lain yang belum tercakup oleh peraturan tersebut, sehingga pemerintah daerah mengajukan revisi melalui ranperda yang sekarang dibahas,” pungkasnya
Revisi yang diusulkan akan menambah sebanyak 1.976 obyek retribusi, yang terbagi ke dalam beberapa kategori, 1.612 obyek untuk Retribusi Jasa Umum, 363 obyek untuk Retribusi Jasa Usaha, serta obyek terkait izin pertambangan sebanyak 1 buah.
Andreas menekankan, bahwa ranperda ini sangat penting dan perlu segera ditetapkan, agar pada tahun 2026 nanti pemerintah daerah memiliki ruang regulasi yang lebih luas, untuk melakukan akselerasi pemungutan pajak dan retribusi.
Selain menerima ranperda, kata Andreas, fraksi PDIP juga memberikan serangkaian masukan kepada pemerintah daerah melalui Gubernur Provinsi Maluku.
Masukan tersebut antara lain, menyosialisasikan peraturan terlebih dahulu kepada seluruh lapisan masyarakat, melalui media cetak maupun elektronik agar warga memahami aturan dan kewajibannya, menyiapkan sumber daya manusia yang berintegritas dan mendukungnya dengan sistem digital yang terintegrasi antar OPD terkait, serta melakukan pengawasan yang standar, transparan, dan akuntabel untuk memastikan pemungutan berjalan sesuai aturan.
”Dengan penerapan masukan-masukan ini, kita harapkan pembayaran pajak dan retribusi dapat berjalan lancar dan terukur, sehingga benar-benar berkontribusi pada peningkatan PAD. Berdasarkan aturan tata tertib DPRD Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2025, fraksi PDIP dengan semangat pengabdian kepada rakyat Maluku, maka kaminmenerima ranperda ini, untuk disetujui menjadi peraturan daerah,” Tutup Andreas. (VR)




