Ambon,CahayaMediaTimur.com-Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Provinsi Maluku, Ary Sahertian menyatakan, fraksinya menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Hal ini disampaikan Sahertian, saat rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku, dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah Maluku, dan penetapan empat buah Ranperda Inisiatif DPRD Provinsi Maluku menjadi Perda, yang berlangsung di ruang rapat paripurna, Kamis (18/12/2025).
Dalam kata akhir fraksinya, Sahertian menyoroti peran krusial DPRD di era reformasi, yang dituntut lebih responsif dan strategis dalam menciptakan kebijakan publik.
”DPRD sebagai lembaga yang mendapat mandat dari rakyat, harus mampu membentuk kebijakan yang mewakili aspirasi semua lapisan, bukan hanya kepentingan pemerintah daerah saja,” ujarnya
Sahertian juga menjelaskan, fungsi peraturan daerah yang lebih luas, bukan hanya sebagai alat pengatur masyarakat, melainkan juga untuk melindungi hak-hak masyarakat, memicu perubahan sosial yang positif, meningkatkan pemberdayaan, dan mensosialisasikan aturan, terkait pajak dan retribusi agar mudah dipahami.
Untuk memudahkan pemahaman publik, Sahertian membedakan secara rinci antara pajak dan retribusi daerah. Pajak daerah adalah kontribusi wajib yang dibayarkan oleh orang pribadi atau badan kepada pemerintah daerah tanpa imbalan langsung, dengan dana yang digunakan untuk membiayai keperluan umum seperti pembangunan infrastruktur, penyediaan layanan publik, dan peningkatan kesejehteraan masyarakat.
”Contohnya termasuk pajak kendaraan bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bumi dan Bangunan, serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu,” jelas Sahertian
Selain itu, kata Sahertian, retribusi daerah adalah pungutan yang dilakukan pemerintah daerah, sebagai imbalan atas jasa atau izin tertentu yang diberikan, sehingga ketika membayar retribusi, warga atau badan usaha akan mendapatkan manfaat langsung, seperti retribusi terminal, pelayanan pasar, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan retribusi layanan kesehatan di fasilitas milik pemerintah daerah.
Sahertian menjelaskan, bahwa ranperda yang diusulkan pemda ini merupakan implementasi dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), dan menjadi instrumen penting dalam sistem keuangan daerah untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
”Bersama itu, Fraksi PKB menyampaikan beberapa atensi penting yang harus diperhatikan pemda dalam penyetujuan ranperda tersebut,” tegas Sahertian
Pertama, Fraksi PKB mendorong agar jenis pajak, seperti pajak hotel, restoran, parkir, dan penerangan jalan, serta retribusi yang meliputi jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu beserta tarifnya disesuaikan dengan ketentuan undang-undang.
Selanjutnya, fraksi juga menekankan perlunya definisi rinci tentang subjek, objek, dan tarif pajak serta retribusi agar pengelolaannya teratur dan mampu meningkatkan PAD.
Sahertian juga mengaku, bahwa retribusi daerah dibagi menjadi tiga kategori utama: jasa umum seperti kebersihan, pertamanan, dan pemakaman, jasa usaha seperti pasar, terminal, dan tempat rekreasi; serta perizinan tertentu seperti IMB dan izin gangguan, yang semuanya bertujuan membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
”Baik pajak maupun retribusi adalah, sumber utama pembiayaan daerah yang hasilnya kembali kepada masyarakat, dalam bentuk pembangunan dan layanan yang lebih baik. Dengan taat membayar, kita semua ikut berkontribusi untuk mewujudkan Maluku yang lebih maju, tertata, dan sejahterah,” pungkas Sahertian saat penyampaian Pandangan Fraksi.
Sahertian juga dengan tegaskan mengatakan, jika Fraksi PKB menyatakan menerima ranperda tersebut, dengan memperhatikan semua atensi yang telah disampaikan.
”Kami berharap masukan ini menjadi bagian positif dalam perumusan kebijakan Pemda. Semoga Allah SWT senantiasa membimbing kita untuk berbuat yang terbaik atas amanah yang diterima, dan kita semua termasuk orang yang beruntung dengan masa depan Maluku yang lebih baik dari hari ini,” tutup Sahertian. (VR)




