Gubernur Maluku Dorong Penyelesaian Sengketa Aset Banda 3.700 Hektar dan Penataan Batas Taman Nasional Manusela

oleh -0 views

Jakarta,CahayaMediaTimur.com-Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, mendorong pemerintah pusat dan Komisi II DPR RI untuk segera menyelesaikan penataan aset perkebunan pala di Kepulauan Banda serta melakukan rekonstruksi ulang tata batas Taman Nasional Manusela. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Komisi II, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

 

Forum rapat yang diinisiasi Komisi II tersebut dipimpin Muhammad Rifqinizamy Karsayuda selaku Ketua Komisi bersama para Wakil Ketua dan Anggota Komisi. Rapat turut dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN Ossy Dermawan serta para kepala daerah se-Indonesia.

 

Dalam forum tersebut, Pemprov Maluku memaparkan tiga persoalan agraria mendasar.

 

Sejak penyerahan dari Kementerian Keuangan pada 1986, pengelolaan aset lahan perkebunan pala seluas 3.700 hektar di Kepulauan Banda masih terkendala kepastian hukum pertanahan dan pemetaan.

 

“Kami masih kesulitan untuk menata dia dari sisi administrasi pertanahan, termasuk pemetaan dan kejelasan status hak atas seluruh areal tersebut,” beber Hendrik.

 

Hendrik juga menyampaikan dukungan penuh terhadap rencana pembentukan tim khusus oleh Komisi II DPR RI untuk penertiban aset negara.

 

Terkait Taman Nasional Manusela di Pulau Seram, Hendrik mengharapkan adanya penetapan ulang tapal batas karena kawasan tersebut dinilai telah merangsek masuk ke ruang hidup dan permukiman masyarakat adat. Mengenai hal ini, Hendrik menegaskan pilihannya pada pendekatan yang seimbang.

 

“Saya memilih pendekatan tengah-tengah. Kepatutan manusia tidak boleh kita abaikan, tapi kepentingan lingkungan juga harus terjaga. Jangan kita terlalu fokus untuk ekosentris lalu manusia kita korbankan,” pinta Hendrik.

 

Mengingat daratan Maluku hanya 6,4% dari total wilayah dan didominasi status hutan negara, Gubernur juga mendorong adanya pendelegasian sebagian kewenangan pelepasan kawasan hutan kepada gubernur.

 

“Kiranya ke depan ada pikiran untuk memberikan gubernur-gubernur ini tambahan kewenangan, sehingga kita bisa mempercepat proses investasi terutama terkait dengan kawasan hutan,” tegas Gubernur Maluku.