Huamual,CahayaMediaTimur.com-Hilangnya satu pucuk senjata api laras panjang milik Pos Polisi Laala, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat, hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Meski kasus tersebut telah ditangani oleh Polda Maluku, namun hingga mendekati satu tahun sejak peristiwa itu terjadi, masyarakat mengaku belum melihat perkembangan yang signifikan terkait pengungkapan maupun pertanggungjawaban atas hilangnya aset negara tersebut.
Berdasarkan keterangan sejumlah warga yang dihimpun media ini, senjata api tersebut diduga hilang saat berada dalam pengawasan Bripka Sardi Loilatu yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Sub Sektor Laala. Sejumlah warga mengaku pernah melihat yang bersangkutan membawa senjata tersebut sebelum kemudian muncul kabar bahwa senjata milik negara itu telah hilang.
Menurut penuturan beberapa warga Dusun Tanah Goyang, sebelum senjata tersebut dinyatakan hilang, Bripka Sardi diduga terlihat berada dalam suatu kegiatan pesta minuman keras bersama sejumlah pemuda setempat.
Warga mengaku melihat yang bersangkutan membawa senjata api tersebut sebelum meninggalkan lokasi. Keesokan harinya, masyarakat dikejutkan dengan informasi hilangnya senjata laras panjang milik Pos Polisi Laala.
Kabar tersebut sontak menggemparkan masyarakat Kecamatan Huamual. Warga Dusun Tanah Goyang bahkan disebut ikut turun membantu melakukan pencarian terhadap senjata yang hilang karena khawatir keberadaan senjata api tersebut dapat membahayakan keamanan masyarakat apabila jatuh ke tangan yang tidak bertanggung jawab.
Sejumlah warga menilai bahwa hilangnya senjata tersebut diduga tidak terlepas dari unsur kelalaian dalam pengamanan aset negara. Menurut mereka, senjata api merupakan perlengkapan dinas yang memiliki standar pengamanan ketat dan tidak boleh disimpan sembarangan. Oleh karena itu, masyarakat mempertanyakan bagaimana senjata milik negara tersebut dapat hilang tanpa kejelasan hingga saat ini.
“Kalau benar terjadi kelalaian dalam pengamanan senjata negara, maka harus ada pertanggungjawaban yang jelas. Jangan sampai kasus ini hilang begitu saja tanpa penyelesaian,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Secara hukum, hilangnya senjata api dinas merupakan persoalan serius karena berkaitan langsung dengan keamanan negara dan keselamatan masyarakat. Apabila terbukti terjadi kelalaian dalam menjalankan tugas atau pengamanan barang inventaris negara, maka anggota kepolisian yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi disiplin maupun kode etik profesi sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Bahkan apabila ditemukan unsur pidana berdasarkan hasil penyidikan, proses hukum dapat dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keresahan masyarakat kembali meningkat setelah terjadinya peristiwa penyerangan terhadap Pos Polisi Laala dan pembakaran sebuah kedai milik anggota kepolisian pada Sabtu, 30 Mei 2026. Peristiwa tersebut menyebabkan sejumlah fasilitas negara mengalami kerusakan dan memicu kekhawatiran masyarakat terhadap situasi keamanan di wilayah Huamual.
Dalam peristiwa tersebut, sejumlah warga mengaku melihat Bripka Sardi berada di sekitar lokasi kejadian.
Beberapa warga bahkan menduga yang bersangkutan mengetahui adanya ketegangan yang berkembang sebelum terjadinya aksi penyerangan. Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat keterangan resmi dari pihak berwenang yang menyatakan keterlibatan yang bersangkutan dalam peristiwa tersebut.
Masyarakat menilai bahwa lambannya penyelesaian kasus hilangnya senjata api tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum. Warga menegaskan bahwa setiap anggota kepolisian harus tunduk pada prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan persamaan di hadapan hukum.
Atas dasar itu, masyarakat Kecamatan Huamual mendesak Kapolri untuk memberikan perhatian khusus terhadap kasus hilangnya senjata laras panjang milik Pos Polisi Laala. Warga meminta Kapolri segera menginstruksikan Polda Maluku untuk mempercepat proses penyelidikan dan penyidikan secara transparan, profesional, serta menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik.
Selain itu, masyarakat juga meminta agar apabila ditemukan adanya unsur kelalaian maupun pelanggaran hukum, maka oknum yang bertanggung jawab harus diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku tanpa pandang bulu.
“Jangan ada kesan bahwa kasus ini dibiarkan berlarut-larut. Senjata yang hilang adalah milik negara dan menyangkut keamanan masyarakat. Siapa pun yang terbukti lalai harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum,” tegas salah satu tokoh masyarakat setempat.
Masyarakat berharap penanganan kasus ini dapat menjadi bukti bahwa institusi kepolisian tetap menjunjung tinggi prinsip penegakan hukum yang adil, transparan, dan tidak memberikan perlakuan khusus kepada siapa pun yang diduga melakukan pelanggaran.
