Ambon,CahayaMediaTimur.com-Pertumbuhan penduduk Kota Ambon tak serta-merta menggerus kawasan hutan lindung. Hingga kini, luas hutan lindung di ibu kota Provinsi Maluku tetap terjaga, meski tekanan pembangunan terus meningkat.
Kepala Bidang Perencanaan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, Alberth Limahelu, menegaskan, keberlangsungan kawasan hutan lindung di Ambon dijaga melalui pengawasan ketat dan imbauan langsung kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pembangunan di area terlarang.
“Kami terus melakukan pengawasan dan edukasi agar kawasan hutan lindung tidak dialihfungsikan,” ujar Alberth kepada wartawan di kantornya, Senin (26/1/2026).
Ia menjelaskan, sejumlah wilayah di Kota Ambon telah ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung, di antaranya Salahutu, Leihitu, Hutumuri, Gunung Nona, kawasan Laha bagian atas, hingga batas Passo. Kawasan-kawasan ini berstatus dilindungi dan tidak boleh dibangun.
Menurut Alberth, total luas hutan di Kota Ambon mencapai 10.292 hektare dan hingga kini tidak mengalami penyusutan.
Hutan di wilayah ini bersifat heterogen dan memiliki fungsi ekologis penting bagi kota.
Selain menjaga kawasan yang ada, Dinas Kehutanan Provinsi Maluku juga mendorong peningkatan status sejumlah kawasan hutan menjadi hutan adat. Langkah ini dinilai strategis untuk memperkuat perlindungan hutan berbasis kearifan lokal, sejalan dengan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 8 dan 9 Tahun 2017.
“Untuk hutan di Negeri Hutumuri dan Hukurilla sudah resmi menjadi hutan adat dan dilepas dari status hutan negara. Selanjutnya yang akan diusulkan ke pemerintah pusat adalah hutan Negeri Rutong dan Laha,” jelasnya.
Alberth menekankan, keberadaan hutan lindung sangat vital sebagai daerah resapan air dan penyangga lingkungan hidup Kota Ambon. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut menjaga kawasan hutan demi keberlanjutan hidup generasi mendatang.
“Pelestarian hutan bukan hanya tugas pemerintah. Semua pihak harus terlibat agar lingkungan tetap lestari dan aman bagi kehidupan,” pungkasnya.
