Ambon,CahayaMediaTimur.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon resmi menandatangani Kesepakatan Bersama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Maluku terkait dukungan penyelenggaraan sistem dan fungsi pemasyarakatan.
Penandatanganan dilakukan oleh Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena bersama Kepala Kanwil Ditjenpas Maluku Ricky Dwi Biantoro, dan disaksikan jajaran aparatur sipil negara (ASN) dalam apel pagi yang dipusatkan di halaman belakang Kantor Pemkot Ambon, Senin (9/2/2026).
Menurut Wattimena, penandatanganan kerja sama sengaja dilakukan di ruang terbuka agar seluruh pegawai pemerintah kota dapat menyaksikan dan memahami secara langsung bentuk kolaborasi yang sedang dibangun, bukan hanya diketahui oleh jajaran pimpinan semata.
“Kerja sama ini jauh lebih bermakna ketika seluruh pegawai tahu, paham, dan ikut mendukung. Bukan hanya ditandatangani di ruang rapat oleh para pimpinan,” ujar Wattimena.
Ia menjelaskan, kesepakatan bersama tersebut menjadi payung awal yang selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui perjanjian kerja sama teknis antar unit kerja. Beberapa OPD yang terlibat antara lain Dinas Perindustrian, Dinas Koperasi, serta OPD terkait lainnya, termasuk kerja sama dengan Lapas Anak.
Kepala Kanwil Ditjenpas Maluku, Ricky Dwi Biantoro, dalam sambutannya menegaskan bahwa pemasyarakatan merupakan bagian integral dari sistem peradilan pidana nasional, namun pelaksanaannya tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat semata.
“Pemasyarakatan adalah urusan bersama yang membutuhkan keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan, khususnya pemerintah daerah yang memiliki kedekatan langsung dengan masyarakat Peran Bapas sangat strategis dalam pelaksanaan KUHP baru dalam pendampingan dan pengawasan pidana kerja sosial. Oleh karna itu kita sangat membutuhkan dukungan penuh pemerintah kota, ujar Ricky ,” ujarnya.
Menurut Ricky, kesepakatan bersama tersebut menjadi landasan strategis dalam memperkuat sinergi antara Kanwil Ditjenpas Maluku dan Pemkot Ambon, terutama dalam mendukung fungsi pembinaan, pembimbingan, pengawasan, serta reintegrasi sosial warga binaan pemasyarakatan.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada Wali Kota Ambon dan seluruh jajaran Pemkot Ambon atas dukungan dan kerja sama yang telah terjalin sangat dibutuhkan dalam berbagai aspek, mulai dari kebijakan yang sejalan dengan program pemasyarakatan, dukungan penganggaran, fasilitasi kegiatan pembinaan, hingga pemberdayaan warga binaan melalui pelatihan keterampilan dan kegiatan produktif yang dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan pembangunan sosial di Kota Ambon.”tutupnya
