Implementasian Sistem Database Antar Lembaga, Ditjenpas Gelar Bimtek SPPT-TI Di Maluku

oleh -1 views

AMBON,CahayaMediaTimur.com-Direktorat Teknologi Informasi (TI) dan Kerjasama Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Melaksanakan Bimbingan Teknis Implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) dan Supervisi Teknologi Informasi bagi tenaga Operator di Kanwil Ditjenpas Maluku untuk Operator pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kanwil Ditjenpas Maluku yang dilaksanakan secara langsung untuk UPT Kota Ambon dan secara Virtual untuk UPT yang berada di luar Kota Ambon,Kamis (7/8)

Kegiatan bimbingan teknis SPPT-TI di Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku adalah upaya untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan petugas Pemasyarakatan sebagai salah satu faktor penentu dalam pelaksanaan dan mengelola SPPT-TI, Hadir sebagai narasumber, dari Direktorat Teknologi Informasi, dan Kerja sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Farid Harselino Tilaar, Novin Tidar Wemaaresta, Ivandi Tegar Kurniawan, Julianto Adri Saputro, Pradipto Jati dan Eva Yunita Sari Yang memberikan penguatan materi tentang mekanisme teknis implementasi sertifikat elektronik, integrasi data antar sistem dan tata kelola pengamanan maupun pemeliharaan Teknologi Informasi dilingkungan Pemasyarakatan.

Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum (Kabagtum) Kanwil Ditjenpas Maluku,Sarwono mengungkapkan Melalui kemajuan teknologi informasi yang demikian pesat, pemerintah harus membuka peluang bagi masyarakat untuk dapat mengakses, mengelola,dan mendayagunaan informasi. Tantangan yang
muncul adalah kemajuan teknologi informasi ini berbanding lurus dengan berkembangnya lembaga peradilan di Indonesia baik dari sisi kelembagaannya maupun dalam sistem penegakan hukumnya.

“Jajaran Pemasyarakatan harus menjadi motor penggerak bagi instansi lain dalam percepatan implementasi SPPT-TI dari sisi kelembagaannya maupun dalam sistem penegakan hukum di Maluku, oleh sebab itu SDM Kita harus siap dulu, biar jadi contoh bagi instansi lainnya sehingga Bimbingan Teknis ini wajib digelar agar menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para Petugas Operator Kanwil maupun UPT,” ucap Sarwono

Ia menambahkan jajaran Pemasyarakatan mempunyai kepentingan yang sangat besar dalam penerapan SPPT-TI, khususnya terkait tertib administrasi penanganan perkara pidana, baik bagi tahanan maupun Anak Binaan.

“Salah satu target kinerja Pemasyarakatan adalah penerapan SPPT-TI yang terarah dan berdaya guna di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, Jika Materi dari kegiatan ini diterima dan dapat diimplementasikan dengan baik oleh para peserta maka akan ada banyak masalah teratasi,” ujar Kabagtum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.