Ambon,CahayaMediaTimur.com-Kepala Bidang Pembimbing Kemasyarakatan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Maluku, Catherian V. Picauly, mengikuti kegiatan Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Keimigrasian terhadap Klien Pemasyarakatan dan Pra Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang dilaksanakan secara virtual, berpusat di Jakarta, pada Selasa, 27 Januari 2026.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Sri Astiana kasubdit pengawasan klien pemasyarakatan dan diikuti oleh jajaran pembimbing kemasyarakatan dari seluruh Indonesia. Sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi serta memperkuat pemahaman petugas terkait pelaksanaan pengawasan keimigrasian terhadap klien pemasyarakatan, sekaligus optimalisasi peran Pra Sidang TPP dalam proses pembimbingan.
Kabid PK Kanwil Ditjenpas Maluku, Catherian V. Picauly, menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting dalam meningkatkan kualitas layanan pemasyarakatan yang berorientasi pada profesionalisme dan akuntabilitas.
“Melalui sosialisasi ini, kami memperoleh penguatan pemahaman terkait peran strategis pembimbing kemasyarakatan, khususnya dalam pengawasan keimigrasian klien pemasyarakatan. Hal ini sangat penting agar setiap keputusan yang diambil melalui Pra
Sidang TPP benar-benar objektif, terukur, dan berlandaskan ketentuan yang berlaku,” ungkap Catherian.
Ia juga menekankan bahwa hasil dari sosialisasi tersebut akan segera ditindaklanjuti dan disosialisasikan kembali kepada jajaran di wilayah Maluku, sehingga dapat diimplementasikan secara konsisten dan berkesinambungan.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Maluku, Ricky Dwi Biantoro, menyampaikan apresiasi atas komitmen dan partisipasi aktif jajaran Kanwil Ditjenpas Maluku dalam mengikuti kegiatan tersebut. Menurutnya, peningkatan kapasitas SDM merupakan fondasi utama dalam mendukung keberhasilan pelaksanaan tugas pemasyarakatan.
“Saya menekankan agar seluruh jajaran mampu mengimplementasikan pedoman yang telah disosialisasikan secara tegas dan bertanggung jawab. Sinergi antara pembimbingan kemasyarakatan dan pengawasan keimigrasian harus berjalan optimal demi menjamin kepastian hukum, keamanan, serta kepercayaan masyarakat,” tegas Ricky.
Dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, diharapkan pelaksanaan pengawasan keimigrasian terhadap klien pemasyarakatan serta mekanisme Pra Sidang TPP di wilayah Maluku dapat berjalan semakin efektif, terarah, dan selaras dengan kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.




