Kades Luhu Provokator, APH Segera Tangkap Pelaku dan Kroninya

oleh -2 views

Lokki,CahayaMediaTimur.com-Kepala Desa Luhu AbdulGani Kaliki,seorang aparat pemerintah Desa Luhu yang membuat kekacauan dan memprovokasi warga dan menggangu khambtibmas di Desa Lokki kecamatan Huamual Kabupaten Seram Bagian Barat(SBB) datang dan mengklaim petuanan Desa orang lain adalah tindakan melawan Hukum.

Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat(SBB) dalam hal bupati Asri Arman harus memberikan sanksi tegas terhadap pelaku kades Luhu AbdulGani Kaliki. Hal ini disampaikan salah satu Tokoh masyarakat yang tidak ingin namanya di Publikasikan pada media ini,Selasa(7/4/2026).

Ada sanksi tegas bagi kepala desa (kades) yang memprovokasi warga, menyalahgunakan wewenang, atau melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum. Larangan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa),ungkap sumber dengan nada tegas.

Bupati SBB segera mengambil tidakkan tegas terhadap kepala Desa Luhu, yang dimana bersangkutan telah melanggar kode etik dan melakukan provokasi di tengah -tengah warga masyarakat Desa Lokki.

Adapun sanksi yang di langgar oleh AbdulGani Kaliki,sanksi dan landasan hukumnya:
1. Sanksi Administratif
Berdasarkan Pasal 29 UU Desa, kades dilarang merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri/golongan, dan melanggar sumpah jabatan. Pelanggaran terhadap larangan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa:
Teguran Lisan dan/atau Tertulis: Langkah awal yang diberikan oleh Bupati/Wali Kota.
Pemberhentian Sementara: Jika teguran tidak diindahkan, kades dapat diberhentikan sementara oleh Bupati.
Pemberhentian Tetap: Jika kades terbukti melanggar berat atau tetap melanggar setelah diberhentikan sementara.

2. Sanksi Pidana (Kriminal)
Jika tindakan provokasi tersebut menjurus pada tindak pidana, seperti pengancaman, penyebaran kebencian, perusakan barang, atau kekerasan, kades tersebut dapat diproses secara hukum pidana.

Kades tidak kebal hukum. Segala bentuk provokasi yang mengganggu ketertiban dan merugikan warga desa merupakan pelanggaran hukum berat, tegas sumber.

Sumber meminta Aparat penegak Hukum(APH) dalam hal ini Polda Maluku segara mengambil tindakan tegas terhadap kades Luhu. “tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.