Kadis DLHP Kota Ambon Tegaskan Perwali Akan Segera Terbit, Pembuangan Sampah Tidak Sesuai Akan Mendapatkan Sanksi

oleh -0 views

Ambon,CahayaMediaTimur.com-Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon, Apries Gaspersz, menegaskan bahwa persoalan sampah di lingkungan warga tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah. Peran RT, RW, lurah, raja hingga kepala desa disebut menjadi kunci untuk mengatur dan memastikan warga tertib membuang sampah.
Pernyataan itu disampaikan Apries saat program Wali Kota dan Wakil Wali Kota “Jumpa Rakyat” di Ruang Terbuka Publik Wainitu, Jumat (20/02/2026).

Menurutnya, berbagai sosialisasi telah dilakukan pemerintah, termasuk pemasangan papan pengumuman dan imbauan di sejumlah titik. Namun, pelanggaran masih terjadi dengan alasan sepele, mulai dari ukuran tulisan dianggap terlalu kecil hingga minimnya kepedulian.
“Solusi utama bukan sekadar pasang jaring di sungai atau papan larangan. Solusinya adalah kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah di sungai, selokan, drainase, maupun di waktu yang tidak ditentukan,” tegasnya.

Ia menambahkan, aturan daerah sudah jelas melarang pembuangan sampah sembarangan. Bahkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa haram membuang sampah tidak pada tempat dan waktunya, termasuk ke sungai dan saluran air.
Namun untuk penindakan langsung, Pemkot Ambon masih menunggu Peraturan Wali Kota (Perwali) yang akan segera ditandatangani. Setelah aturan itu berlaku, DLHP memastikan sanksi tegas akan diterapkan kepada pelanggar.
“Kalau Perwali sudah keluar dan ditandatangani, mohon maaf, siapa pun yang buang sampah tidak pada tempatnya akan ditindak,” ujarnya.

Apries juga menekankan bahwa pemasangan jaring sampah di tiga sungai di Kota Ambon bukanlah solusi permanen. Langkah tersebut hanya upaya sementara untuk menahan timbunan sampah agar tidak menyumbat aliran air dan memicu banjir.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk perangkat lingkungan, untuk aktif mengawasi dan mengedukasi warga agar disiplin membuang sampah sesuai jadwal dan lokasi yang telah disediakan.
Dengan Perwali yang segera terbit, Pemkot Ambon berharap pengelolaan sampah menjadi lebih tertib dan partisipasi masyarakat meningkat, sehingga persoalan sampah tidak terus berulang dari waktu ke waktu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.