Ambon,CahayaMediaTimur.com-Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Maluku, Ricky Dwi Biantoro, mengikuti kegiatan virtual yang membahas arahan serta langkah-langkah strategis dalam masa transisi perubahan hukum pidana seiring dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Tahun 2025, khususnya pada bidang pelayanan pemasyarakatan. Rabu (7/1)
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, dan diikuti oleh seluruh jajaran pemasyarakatan di tingkat pusat maupun wilayah. Dalam arahannya, Mashudi menekankan pentingnya kesiapan seluruh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dalam menghadapi perubahan sistem hukum pidana nasional yang membawa paradigma baru dalam penegakan hukum.
“Pemberlakuan KUHP 2023 dan KUHAP 2025 menuntut perubahan cara kerja pemasyarakatan, khususnya dalam memberikan pelayanan yang lebih berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada pemenuhan hak asasi manusia. Seluruh jajaran harus siap beradaptasi dan menyusun langkah strategis yang terukur agar transisi ini berjalan optimal,” tegas Mashudi.
Dirjen Pemasyarakatan juga menambahkan bahwa penyesuaian regulasi internal, standar operasional prosedur, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia menjadi kunci utama dalam mendukung implementasi ketentuan hukum pidana yang baru.
Menanggapi arahan tersebut, Kakanwil Ditjenpas Maluku Ricky Dwi Biantoro menyampaikan komitmennya untuk mengimplementasikan seluruh kebijakan dan strategi yang telah diarahkan oleh Dirjen Pemasyarakatan di wilayah Maluku.
“Kami siap menindaklanjuti arahan Bapak Dirjen Pemasyarakatan dengan melakukan penguatan koordinasi, peningkatan kompetensi jajaran, serta penyesuaian layanan pemasyarakatan di wilayah Maluku agar selaras dengan semangat KUHP 2023 dan KUHAP 2025,” ujar Ricky.
Ia juga menegaskan bahwa perubahan regulasi ini menjadi momentum penting bagi pemasyarakatan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada warga binaan dan masyarakat.
“Transisi ini harus kita jadikan sebagai kesempatan untuk memperkuat sistem pelayanan pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan,” tambahnya.
Melalui kegiatan virtual ini, diharapkan seluruh jajaran pemasyarakatan, khususnya di wilayah Maluku, memiliki pemahaman yang sama serta kesiapan yang matang dalam menghadapi perubahan hukum pidana nasional, sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan dapat berjalan secara optimal dan berkelanjutan.




