AMBON,CahayaMediaTimur.com-Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku, Ricky Dwi Biantoro, melakukan kunjungan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ambon, Kamis (17/7). Kunjungan ini dalam rangka memberikan penguatan kepada seluruh jajaran petugas Bapas Ambon terkait pelaksanaan tugas dan fungsi (tusi) Pembimbing Kemasyarakatan (PK).
Dalam arahannya, Kakanwil menegaskan pentingnya kesiapan seluruh jajaran pemasyarakatan, khususnya petugas PK, dalam menghadapi implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan diberlakukan secara nasional mulai tahun 2026.
“Meskipun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) belum direvisi, namun pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tetap harus dilaksanakan mulai tahun 2026 sesuai amanat undang-undang. Oleh karena itu, Bapas di Maluku wajib melakukan persiapan yang matang guna mendukung implementasi KUHP Nasional tersebut,” tegas Ricky.
Selain menyoroti kesiapan implementasi KUHP, Kakanwil juga menyinggung pentingnya peran Griya Abipraya (GA) dalam proses pembinaan dan reintegrasi sosial. Ia menekankan bahwa Griya Abipraya bukanlah sekadar tempat, tetapi ruang yang merepresentasikan nilai kekeluargaan dan kepedulian.
“Griya Abipraya bukanlah sekadar tempat, melainkan ruang yang hangat dan bersifat kekeluargaan bagi teman-teman kita yang sedang menjalani masa transisi, sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam mendampingi proses pemulihan dan reintegrasi sosial mereka,” ujar Ricky.
Menanggapi arahan tersebut, Kepala Bapas Kelas II Ambon, Ellen Risakotta, menyampaikan komitmennya untuk menindaklanjuti arahan Kakanwil dengan kerja nyata di lapangan. “Arahan dan penguatan yang diberikan Bapak Kakanwil menjadi energi positif bagi kami. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kompetensi dan kinerja jajaran dalam mendukung implementasi KUHP nasional, serta memperkuat peran Griya Abipraya sebagai ruang pembinaan yang inklusif dan humanis,” ujar Ellen.