Kepsek SMPN 1 Kairatu Ketar Ketir,Rutumalessy Tegaskan Mekanisme Yang Benar Menggunakan Hak Jawab Sesuai UUD Pers 40 Tahun 1999

oleh -5 views

Piru,CahayaMediaTimur.com-Menanggapi laporan polisi yang dilayangkan terhadap Mozes Rutumalessy terkait pemberitaan mengenai kepemimpinan di SMPN 1 Kairatu Barat, dirinya menegaskan bahwa mekanisme yang benar apabila ada pihak yang keberatan adalah menggunakan hak jawab atau hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan melalui jalur pidana.

Mozes Rutumalessy yang juga merupakan Pimpinan Redaksi nusaelaknews.com menyebut, berita yang dimuat beberapa waktu lalu lahir dari keresahan masyarakat, bersumber dari keterangan warga dan pihak-pihak yang mengetahui persoalan di sekolah.

Menurut Rutumalessy, “Kami bekerja sesuai dengan kode etik jurnalistik. Tidak ada maksud untuk menyerang pribadi, melainkan murni mengangkat masalah publik di dunia pendidikan,” ujarnya.

Redaksi menilai laporan polisi terhadap wartawan dan media justru berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi pers. Padahal, Pasal 5 ayat (2) UU Pers telah menjamin hak masyarakat untuk memberikan koreksi dan hak jawab atas setiap pemberitaan. “Jika keberatan, silakan gunakan hak jawab. Kami akan menyiarkan secara proporsional,” tegasnya.

Dirinya juga menegaskan kami tetap menghormati proses hukum, tetapi jangan sampai kebebasan pers dihalangi. “Pers dilindungi UU, dan kami terbuka untuk memuat klarifikasi dari pihak manapun,” kata dia.

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan mengenai SMPN 1 Kairatu Barat dimaksudkan sebagai kontrol sosial demi perbaikan mutu pendidikan, dan mekanisme yang tepat untuk menyikapi keberatan bukanlah laporan polisi, melainkan jalur sesuai UU Pers melalui hak jawab atau Dewan Pers.