Ambon,CahayaMediaTimur.com-Pemerintah Provinsi Maluku melalui Sekretariat Daerah memberikan penjelasan resmi terkait status Desa Persiapan di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Penjelasan tersebut sudah disampaikan melalui surat bernomor 400.10.2.2/222 tertanggal 23 Januari 2025 yang ditujukan kepada Penjabat Bupati Seram Bagian Barat saat itu.
Surat tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan klarifikasi dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten SBB, terkait kejelasan status sejumlah Desa Persiapan yang telah lama terbentuk di wilayah tersebut.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa Pemprov Maluku sebelumnya telah menerbitkan Kode Register Desa Persiapan untuk 11 desa di Kabupaten SBB. Penerbitan kode tersebut mengacu pada Surat Gubernur Maluku Nomor 140/3480 tanggal 11 Desember 2017 dan Surat Gubernur Maluku Nomor 140/1508 tanggal 15 Mei 2018.
Namun demikian, Pemprov Maluku menegaskan bahwa penerbitan Kode Register Desa Persiapan memiliki batas waktu yang diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Mengacu pada Pasal 8 ayat (7) Undang-Undang tersebut, disebutkan bahwa desa persiapan hanya dapat ditingkatkan statusnya menjadi desa definitif dalam jangka waktu paling lama tiga tahun sejak ditetapkan.
“Apabila dalam kurun waktu satu sampai tiga tahun desa persiapan tidak ditingkatkan statusnya menjadi desa, maka status tersebut tidak lagi berlaku,” demikian penegasan dalam surat Sekretariat Daerah Provinsi Maluku.
Karena telah melewati batas waktu lebih dari tiga tahun, Pemerintah Provinsi Maluku menyatakan bahwa Kode Register yang dimiliki oleh 11 Desa Persiapan di Kabupaten Seram Bagian Barat sudah tidak berlaku.
Dengan demikian, status desa persiapan tersebut dikembalikan ke desa induk masing-masing dan secara administratif kembali berstatus sebagai dusun.
Selain surat penjelasan tersebut, Pemprov Maluku juga menerbitkan surat lanjutan bernomor 400.10/979 tertanggal 11 Juni 2025 tentang percepatan proses penataan Desa Persiapan di Provinsi Maluku.
Surat kedua ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari hasil Rapat Kerja Mitra Komisi IV DPRD Provinsi Maluku yang digelar pada 26 Mei 2025, yang secara khusus membahas persoalan desa persiapan di berbagai kabupaten/kota.
Dalam surat tersebut, Pemprov Maluku kembali menegaskan bahwa masa berlaku desa persiapan dimulai sejak penyerahan Kode Register Desa Persiapan dari pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota.
Selama masa tersebut, bupati atau wali kota diharapkan menugaskan Tim Penataan Desa untuk mempercepat penyelesaian tahapan administrasi, termasuk penetapan dan penegasan batas desa secara kartometrik serta penyusunan rancangan peraturan daerah tentang pembentukan desa definitif.
Pemprov Maluku juga menegaskan bahwa pemerintah kabupaten/kota yang tidak melakukan proses penataan dan telah melewati batas waktu tiga tahun wajib mengembalikan status desa persiapan ke desa induk.
Dalam hal ini, bupati atau wali kota diminta segera menerbitkan Peraturan Bupati atau Peraturan Wali Kota tentang penghapusan dan pengembalian desa persiapan ke desa induk masing-masing.
Melalui penegasan ini, Pemerintah Provinsi Maluku berharap seluruh pemerintah kabupaten/kota dapat lebih tertib dan patuh terhadap ketentuan perundang-undangan dalam proses penataan dan pembentukan desa, guna menjamin kepastian hukum dan tertib administrasi pemerintahan desa.






