Komisi III DPRD Ambon: Maraknya Parkir Liar di Kota Ambon di Nilai Telah Melampui Batas Toleransi

oleh -0 views

Ambon,CahayaMediaTimur.com-Maraknya praktik parkir liar di Kota Ambon dinilai telah melampaui batas toleransi. Komisi III DPRD Kota Ambon menegaskan bahwa penanganan parkir ilegal tidak lagi cukup dengan pendekatan pembinaan, melainkan harus berujung pada penindakan hukum tegas.

Pernyataan ini disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Hary Far-Far, usai audiensi bersama Polresta Pulau Ambon, Senin (19/1/2027), sebagai tindak lanjut atas hasil pemantauan lapangan serta keluhan masyarakat.

“Parkir liar sudah menjadi fenomena yang tumbuh di mana-mana dan dilakukan secara masif. Ini tidak bisa lagi ditoleransi,” tegas Far-Far kepada awak media.

Ia menjelaskan, audiensi tersebut merupakan bagian dari agenda kerja Komisi III yang saat ini memfokuskan pengawasan pada sektor perhubungan, khususnya sistem penataan parkir yang menjadi kewenangan Dinas Perhubungan Kota Ambon.

Menurut Far-Far, rencana penertiban akan dilakukan melalui koordinasi lintas instansi, melibatkan Pemerintah Kota Ambon, Polresta Pulau Ambon, Balai Jalan, hingga Polda Maluku, guna memastikan seluruh langkah berjalan sesuai aturan dan memiliki kekuatan hukum.
“Penindakan hanya bisa dilakukan oleh kepolisian. Karena itu, kami mendorong agar seluruh polsek dilibatkan agar penertiban benar-benar memberi efek jera,” ujarnya.

Ia menambahkan, keberadaan parkir liar juga dipicu oleh rendahnya kesadaran sebagian masyarakat yang masih memarkir kendaraan di titik-titik terlarang dan tetap membayar jukir ilegal.
“Selama masyarakat masih membayar, parkir liar akan terus hidup. Cara paling efektif adalah berhenti memfasilitasi,” katanya.

Komisi III DPRD Ambon, lanjut Far-Far, mendorong agar jukir liar yang tertangkap tidak lagi dibina, tetapi langsung diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Fase pembinaan sudah selesai. Ke depan, jukir ilegal harus ditindak tegas agar ada efek jera,” ucapnya.

Sebagai langkah lanjutan, Komisi III berencana menggelar audiensi dengan Polda Maluku, Balai Jalan, dan Kejaksaan, sebelum mengundang seluruh pihak terkait dalam rapat bersama di DPRD untuk menyepakati skema penertiban terpadu.
“Tujuan akhirnya jelas, yakni menghadirkan Ambon yang tertib, nyaman, dan ramah bagi semua,” tutup Far-Far.