Lapas Dobo berikan Hak Integrasi bagi satu orang Narapidana

oleh -4 views

Dobo,CahayaMediaTimur.com-Menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, mengenai pemberian hak bagi narapidana, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dobo, Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku, melaksanakan Pembebasan Bersyarat (PB) bagi satu orang narapidana, Senin(16/3/2026).

 

Pemberian hak bagi narapidana ini telah memenuhi persyaratan administrasi maupun substansi, dimana warga binaan tersebut telah menjalani 2/3 masa pidana dan berkelakuan baik serta mengikuti program pembinaan.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Lapas, Pieter J. Lessy, melalui keterangannya, dirinya menyampaikan bahwa pelaksanaan PB bagi warga binaan ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor : PAS-1573.PK.05.03 Tahun 2025 Tanggal 2 September 2025 dan telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, warga binaan yang bersangkutan juga telah mengikuti setiap proses penilaian, baik dalam program pembinaan yang diberikan, asesmen risiko dan perilaku hingga tahap penilitian kemasyarakatan.

 

“PB yang diberikan merupakan program pembinaan yang bertujuan membaurkan warga binaan untuk bersosialisasi dengan masyarakat diluar, sehingga dirinya dapat mengamalkan hal positif yang didapatnya dan dapat bermanfaat bagi orang lain,” ungkap Lessy.

 

Pieter pun berharap bahwa warga binaan yang mendapatkan PB ini dapat menjadi pribadi yang lebih baik dari sebelumnya dan tentu tidak akan mengulangi pelanggaran, apalagi melakukan tindak pidana lainnya.

 

Dalam kesempatan itu, Grace Huawe, selaku Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II Saumlaki, sebagai pihak yang melakukan pengawasan pada proses pembimbingan lanjutan, Huawe menegaskan bahwa setiap aturan dan ketentuan yang berlaku, harus diikuti dengan taat sesuai dengan prosedur yang berlaku.