Lapas Geser Gelar Sidang TPP, Bahas Pengusulan Program Integrasi Pembebasan Bersayarat Warga Binaan

oleh -1 views

GESER,CahayaMediaTimur.com-Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku, Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Geser menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) guna membahas pengusulan program integrasi pembebasan bersyarat (PB) sebagai pemenuhan hak salah 1 (satu) warga binaan, yang berlangsung di ruang aula Kantor Lapas Geser, kamis (24/07/2025). Kegiatan ini melibatkan Pelaksana Harian (PLH) Kasubsi Pembinaan, Muhamamd Yusuf Kilkoda, selaku ketua sidang TPP didampingi Kasubsi kamtib, Surdin Derlen, serta komandan jaga dan staf sebagai anggota pelaksana sidang.

Dalam kesempatan tersebut, Yusuf mengatakan autentiknya pihak Lapas Geser akan terus berupaya dan berkomitmen memberikan pelayanan yang prima dan humanis, salah satunya melalui pemenuhan hak warga binaan dalam memperoleh program integrasi pembebasan bersyarat.

Lebih lanjut Dirinya menjelaskan “Pembebasan bersyarat (PB) dapat diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan baik secara administratif maupun substantif, hal ini diatur dalam Pasal 15 KUHP, yaitu jika warga binaan yang bersangkutan telah memenuhi syarat dua pertiga dari masa pidananya, (minimal 9 bulan masa pidana) dengan ketentuan harus menunjukan perilaku yang dinilai baik selama periode waktu tersebut, sebagai dasar berwenang untuk mengusulkan program Integrasi pembebasan bersyarat”, jelas Yusuf.

Dikonfimasi Tim Humas, Kepala Lapas Kelas III Geser, Mulyo Utomo, A.Md.IP, S.H.,M.Si mengatakan keputusan hasil sidang dilakukan dengan mempertimbangkan aspek transaparan, objektif dan cermat dalam melihat, perilaku, kepatuhan terhadap aturan serta tertibat secara aktif dalam berbagai program pembinaan baik kemandirian maupun kepribadian.

Utomo juga membeberkan bahwa dari hasil sidang TPP yang telah dilakukan dengan mempertimbangkan semua persyaratan dan usulan semua peserta sidang diperoleh hasil yaitu seluruh peserta sidang menyetujui agar warga binaan yang bersangkutan diusulkan untuk memperoleh hak integrasi berupa pembebasan bersyarat (PB).

“Saya berharap warga binaan yang diusulkan untuk memperoleh hak integrasi pembebasan bersyarat ini dapat menjadi contoh positif bagi warga binaan yang lain agar lebih termotivasi dan bersungguh-sunguh menjalani masa pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan” pungkas Utomo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.