Lapas NAMLEA Dapat Visitasi Dari Dinas Kesehatan Buru

oleh -8 views

NAMLEA,CahayaMediaTimur.com-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku mendapat visitasi dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Buru dalam rangka melakukan pembinaan dan pengawasan Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) pada Klinik Lapas Namlea, Selasa (22/7).

Rombongan Dinkes Buru yang diwakili oleh Sekretraris Dinkes, Sumiati Solissa, dan Kepala Bidang Pelayanan dan SDK, Abdul Rahim Warhangan didampingi Pelaksana Harian (Plh) Kepala Lapas Namlea, Supardy Djaya dan petugas kesehatan melakukan peninjauan pada fasilitas dan pengelolaan administrasi di klinik Lapas.

Supardy mengatakan pengawasan dan pembinaan dari Dinkes Buru bertujuan untuk mengevaluasi SOP dan prosedur yang dijalankan klinik serta melakukan monitoring terhadap kapasitas dan kompetensi yang dimiliki oleh petugas klinik.

“Semenjak memperoleh izin operasional dari Dinkes Buru tahun lalu, klinik kami secara rutin mendapat pembinaan dan evaluasi dari instansi terkait, termasuk Dinkes. Kunjungan kali ini difokuskan pada penyuluhan kepada petugas serta penilaian sejauh mana standar pelayanan telah dijalankan,” jelas Supardy.

Sebagai satu-satunya fasilitas kesehatan di Lapas yang memiliki fungsi untuk memberikan pelayanan kesehatan khususnya kepada warga binaan, ia mengapresiasi upaya dari Dinkes yang terus bekerja sama dengan Lapas Namlea dalam meningkatkan mutu pelayanan klinik Lapas.

“Melalui kunjungan ini, kami harapkan adanya evaluasi yang diberikan oleh Dinkes kepada kami agar nanntinya kami bisa tingkatkan ataupun memperbaiki aspek apa saja yang masih kurang pada klinik kami ini,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinkes Kab. Buru, Sumiyati Solissa menjelaskan pengawasan SDMK dilaksanakan untuk melakukan pendataan dan pemetaan tenaga kesehatan (nakes) di klinik Lapas Namlea serta memastikan nakes memilliki legalitas yang sah dalam bertugas.

“Petugas yang berada di klinik harus memenuhi beberapa standar dalam menjalankan operasional klinik, diantaranya kepemilikan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP), kedua dokumen ini harus dimiliki oleh nakes sebagai dasar resmi dalam menjalankan tugasnya. Kami juga melakukan pendataan jumlah dan profil petugas yang bertugas di klinik,” jelasnya.

Dari seluruh tinjauan yang dilakukan, ia juga mengharapkan Lapas Namlea terus membenahi klinik agar semakin optimal dalam memberikan pelayanan kesehatan. “Kami menyarankan agar klinik ini cepat terakditasi mengingat itu juga adalah syarat wajib pendirian klinik. Kami juga harapkan adanya perbaikan pada pelayanannya agar lebih dioptimalkan lagi,” harap Sumiyati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.