Langgur,CahayaMediaTimur.com-Upaya transformasi perilaku Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terus dipacu oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tual, kantor Wilayah Ditejenpas Maluku. Melalui langkah proaktif, jajaran Lapas Tual melakukan kunjungan koordinasi ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Maluku Tenggara dan Kemenag Kota Tual untuk membahas finalisasi draf Memorandum of Understanding (MoU), Rabu (04/02/2026).
Pertemuan strategis ini menjadi tonggak penting dalam menyelaraskan program pembinaan kepribadian berbasis religi agar lebih sistematis, terukur, dan berdampak panjang.
Pembahasan draf MoU kali ini menitikberatkan pada beberapa poin krusial yang diharapkan dapat mengisi kekosongan spiritual para warga binaan, di antaranya: Standardisasi Kurikulum Keagamaan: Menyusun materi pembinaan yang seragam dan sesuai dengan kebutuhan mental WBP, Kehadiran Penyuluh Ahli: Penugasan penyuluh agama (Islam, Kristen Protestan, Katolik) secara rutin untuk memberikan bimbingan intensif, Evaluasi Perkembangan Perilaku: Kemenag akan turut memberikan penilaian terhadap perkembangan moral WBP sebagai salah satu indikator pemberian hak-hak integrasi, Program Literasi Kitab Suci: Gerakan tuntas buta aksara Al-Qur’an dan pendalaman Alkitab.
Kepala Lapas Kelas IIB Tual, Nurchalis Nur menegaskan bahwa keterbatasan personil internal dalam bidang keagamaan membuat sinergi dengan Kemenag menjadi sebuah keharusan.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan dari Kemenag Maluku Tenggara dan Kota Tual adalah kunci agar pembinaan kerohanian di dalam Lapas bukan sekadar rutinitas, melainkan menjadi alat perubahan karakter yang nyata,” ungkap Nurchalis.
Di sisi lain, Kemenag Malra dan Kota Tual menyatakan dukungan penuh terhadap draf yang diajukan. Mereka berkomitmen untuk segera melakukan penandatanganan resmi agar program kerja sama ini dapat langsung diimplementasikan pada tahun anggaran berjalan.
Dengan adanya penguatan legalitas melalui MoU ini, Lapas Tual berharap para warga binaan yang nantinya bebas dapat diterima kembali oleh masyarakat sebagai individu yang telah memiliki pondasi iman yang kuat dan moralitas yang baik, sehingga meminimalisir risiko residivisme (pengulangan tindak pidana).






